Kata Rektor Unila Karomani Setelah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id – Kata maaf keluar dari mulut Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Dia kini berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Karomani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Sebelumnya, Karomani dan beberapa orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Permintaan maaf disampaikan Karomani saat hendak dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah tahanan (Rutan) di gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).

“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Minggu.

Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya.

Dia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.

“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.

Sebelumnya, Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung.

Selain itu, KPK juga menangkap tangan sejumlah orang di Lampung dan Bali.

KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.

Ia kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.

Bawahan Karomani yang juga masih pejabat di lingkungan Unila meminta kesanggupan dan mengumpulkan uang dari orang tua mahasiswa.

Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.

Jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani sekitar Rp 5 miliar lebih.

Sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.

“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *