Waduh!! Rp 2.800 Triliun Menguap Hanya Untuk Dana Pensiunan PNS, Sri Mulyani: Negara Harus Diselamatkan

Dana Pensiunan PNS
Dana Pensiunan PNS
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Rp 2.800 triliun menguap akibat dana Pensiunan PNS, Sri Mulyani minta agar negara diselamatkan.

Melihat fakta beban keuangan negara mencapai Rp 2800 triliun hanya untuk dana pensiun PNS, menteri keuangan Sri Mulyani minta skema tersebut dirubah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Perubahan skema dana Pensiunan PNS ini demi kebaikan bangsa Indonesia.

Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.

Hal itu berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Mengutip Kompas.com, oleh karena itulah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin skema Pensiunan segera diubah.

“Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Saat ini skema penghitungan Pensiunan PNS masih pay as you go.

Yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.

Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran Pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN.

Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

“Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh,” ujarnya.

“Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang.”

Foto: JIBI

“Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah Pensiunan yang akan sangat meningkat,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema Pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.

“Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reformasi di bidang Pensiunan di Indonesia,” ucap Sri Mulyani.

Rincian dana Pensiunan PNS Rp 2.800 triliun

Ilustarasi *detik

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan, besaran dana yang sebesar Rp 2.800 triliun itu, terdiri dari Pensiunan PNS pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun.

Kondisi tersebut pun sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebab menjadi risiko bagi keuangan negara.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempertimbangkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran Pensiunan PNS.

Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.

Kendati demikian, Isa enggan mengomentari skema tersebut, sebab masih perlu pembahasan lebih lanjut di Kemenkeu.

“Jadi kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereformasi, arahnya memang harus ada reformasi untuk yang dana pensiun,” pungkasnya.

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

  • PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;
  • PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;
  • PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;
  • PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Berikut uang pensiunan yang diterima oleh janda atau duda PNS

Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

  • Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600;
  • Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200;
  • Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000;
  • Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500;

Berbeda dengan pensiunan PNS, ini besaran gaji yang diterima janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800;
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500;
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300;
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600.

 

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *