Kasus Penembakan Brigadir J, Mayoritas Publik Menilai Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati

Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati
Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Indikator Politik Indonesia mencatat mayoritas publik menilai Inspektur Jenderal Ferdy Sambo layak dihukum mati dalam kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kesimpulan itu didapatkan berdasarkan survei yang dilakukan Indikator pada tanggal 11-17 Agustus 2022.

“Jadi kalau ditanya kepada publik, vonis sudah jatuh kepada FS. Sebagian besar meminta FS dihukum mati. Padahal lagi-lagi, saya tidak tahu secara teknis menurut hukum pidana,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melalui kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, Kamis, 25 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Burhanuddin menyatakan bahwa berdasarkan survei tersebut, sebanyak 54,9 persen masyarakat menilai Ferdy Sambo layak mendapatkan hukuman mati. Terdapat pula 26,4 persen masyarakat yang menilai Ferdy harus dihukum penjara seumur hidup.

Sisanya, 3,4 persen masyarakat mendukung hukuman penjara 20 tahun bagi Ferdy, dan lainnya 5,2 persen. Ada juga masyarakat yang tak memberikan jawaban dan menyatakan tidak tahu sebanyak 10,1 persen.

“Paling tidak 55 persen menurut publik yang mungkin awam seperti saya itu punya persepsi sebaiknya FS dijatuhi hukuman mati, 26 persen dipenjara seumur hidup,” tuturnya.

Burhanuddin menyatakan bahwa Indikator Politik Indonesia juga menanyakan kepada responden soal berita tentang ancaman hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Sebanyak 66,3 persen mengetahui kabar itu dalam konteks mengetahui soal kasus.

Berdasarkan pemberitaan itu, publik juga dikatakan 76 persen setuju bahwa jenderal bintang dua itu dihukum mati. Sedangkan yang tidak setuju sebanyak 14,2 persen dan yang tidak tahu atau tidak menjawab 9,7 persen.

“Sebagian besar konsisten dengan temuan sebelumnya, itu setuju dengan pernyataan Pak Komjen Agus,” ujar Burhanuddin.

Kemudian publik sebanyak 76,2 persen mengetahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan penetapan tersangka pada Ferdy Sambo. Angka tersebut juga termasuk bahwa publik pernah mendengar Kapolri mengumumkan Sambo memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.

Dalam survei ini, Indikator Politik Indonesia mewawancarai 1.229 responden melalui hubungan telepon. Pemilihan responden itu dilakukan dengan metode random digit dialing (RDD). Burhanuddin menyatakan Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dua orang anak buahnya, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, dan satu asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf. Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Belakangan, polisi juga menjerat istri Ferdy, Putri Candrawathi.

Atas pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *