Mahfud MD Ungkap Kapolri Akan Usulkan Keppres ke Presiden untuk Pemberhentian Ferdy Sambo

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat, sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) kemarin. Namun, Ferdy Sambo akan banding.

Menkopolhukam, Mahfud MD menuturkan, pemberhentian tersebut akan berjalan dengan ditolaknya banding soal pengunduran Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian,” ujar Mahfud MD saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

“Itu bisa cepat,” katanya.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

Polri telah memastikan akan menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Tidak (proses),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (26/8/2022).(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *