Anies Baswedan Bakal Cabut Pergub Era Ahok dan Atasi Polemik Penggusuran

Anies Baswedan Bakal Cabut Pergub Era Ahok
Anies Baswedan Bakal Cabut Pergub Era Ahok
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id Jelang lengser, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap cabut Peraturan Gubernur/ Pergub era Ahok dan atasi polemik penggusuran.

https://hajinews.id/tag/penggusuran/Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhir masa jabatannya pada Oktober 2022.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Anies Baswedan pun memenuhi janjinya kepada eks warga Bukit Duri korban penggusuran.

Pada Kamis (25/8/2022) kemarin, Anies meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, yang menjadi rumah baru bagi eks warga Bukit Duri.

Dalam kesempatan itu, Anies juga menyatakan segera mencabut peraturan gubernur terkait penggusuran yang diteken Ahok pada 2016 silam.

Singgung Penggusuran Era Ahok

Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung berada di Jalan Kavling DPR, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Rusun itu dibangun Pemprov DKI khusus bagi bagi warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, yang rumahnya digusur karena proyek normalisasi Kali Ciliwung pada 2016 lalu.

“Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022, secara resmi dinyatakan digunakan,” kata Gubernur Anies ketika meresmikan kampung susun tersebut, Kamis kemarin.

Dalam sambutannya, Anies pun beberapa kali menyinggung penggusuran warga yang terjadi saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Kita, negara, harus berjanji agar tidak mengulangi peristiwa yang terjadi di Bukit Duri. Ini harus menjadi komitmen kami. Pemprov DKI juga begitu, tidak bisa lagi kami melakukan tindakan seperti yang kita saksikan,” ujar dia, seperti dilansir dari Kompas.com https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/26/07520031/upaya-anies-benahi-polemik-penggusuran-jelang-lengser-kembalikan-rumah?page=all#page2

Menurut Anies, relokasi atau penggusuran pasti akan terjadi di Ibu Kota karena pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, rel kereta, dan lain sebagainya.

Meski demikian, Anies menegaskan bahwa proses relokasi warga tersebut harus dilakukan dengan tertib tanpa adanya penggunaan kekerasan.

“Yang saya garis bawahi adalah tentang kekerasan, jangan sampai ada kekerasan lagi di dalam proses (relokasi), itu yang penting,” sebut Anies.

Anies juga menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan solusi bagi warga yang tergusur.

Apalagi, pembangunan kampung susun atau hunian baru bagi korban penggusuran bukanlah hal yang sulit.

Anies pun berjanji bahwa ke depannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan rencana pembangunan bagi korban penggusuran sebelum penggusuran dilakukan.

Akan Cabut Pergub Era Ahok

Dalam wawancara dengan awak media usai peresmian, Anies pun menyatakan akan segera mencabut peraturan gubernur peninggalan Ahok terkait penggusuran.

Anies mengklaim bahwa jajarannya sedang mengupayakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 607 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

“(Pergub Nomor 607 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Tinggal menunggu saja dari kementerian,” tutur Anies.

Menurut Anies, untuk mencabut pergub soal penggusuran itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terlebih dahulu.

Kini, jajarannya juga sedang membuat pergub pencabutan untuk Pergub Nomor 607 Tahun 2016 yang merupakan warisan dari era kepemimpinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *