Gus Baha: Jika Hewan Ini Kamu Usir, Berarti Ngajimu Belum Tamat

Gus Baha: Jika Hewan Ini Kamu Usir
Gus Baha
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Penceramah KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha mengisahkan cicak dan katak atau kodok dalam peristiwa ketika Nabi Ibrahim dibakar oleh Raja Namrud.

Gus Baha menceritakan ini untuk menjelaskan bahwa tindakan sekecil apapun akan tetap dihisab. Sebab, yang dinilai bukanlah dampak melainkan perilakunya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Alkisah, Nabi Ibrahim AS dibakar oleh Raja Namrud. Dua hewan ini berperilaku berkebalikan. Katak bersimpati terhadap Nabi Ibrahim, sementara cicak seolah mengamini Raja Namrud.

Simpati katak diwujudkan dalam bentuk mengambil air dan muntahkannya ke kobaran api yang membakar Nabi Ibrahim. Sebaliknya, cicak justru meniup-niup api yang berkobar.

“Sepintas tidak ada dampaknya. Cicak apinya sudah besar kok ditiup. Tapi yang dihitung adalah perilakunya yang menjengkelkan,” kata Gus Baha, dikutip dari akun YouTube Nderek Poro Kyai, Senin (29/8/2022).

Kisah ini lantas melahirkan kaidah-kaidah di masa setelahnya. Membunuh cicak sunah, sedangkan katak tidak boleh dibunuh.

Bahkan, suatu ketika Rasulullah SAW kedatangan seorang dokter yang meminta pendapatnya apakah katak boleh dibunuh untuk keperluan kesehatan. Nabi menjawab tetap tidak boleh meski tujuannya medis. Sebab, ada riwayat perilaku katak yang patut dihormati.

Karena itu, menurut dia, jika ada katak lantas diusir, maka bisa diartikan yang mengusir adalah orang yang belum mengaji secara tuntas. Lebih baik, katak itu dibiarkan saja.

Nek Sampeyan ana kodok mbok usir, berarti ngajine belum khatam (kalau Kamu ada kodok diusir, berarti ngajimu belum tamat),” kata Gus Baha.

4 Hewan yang Dilarang Dibunuh

Seperti diketahui, dalam Islam, ada empat hewan yang dilarang dibunuh. Keempat hewan itu yakni, burung shurad, kodok, semut dan burung hudhud.

Dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ

Rasulullah SAW melarang membunuh burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud,” (HR. Ibnu Majah).

Ulama lantas mengembangkan kaidah dari hadis ini. Hewan-hewan diklasifikasikan sesuai dengan jenisnya agar tidak terjadi silang sengketa di tingkat umat.

Soal semut misalnya, ulama berpendapat bahwa hanya semut berbadan besar dan panjang seperti yang dideskripsikan dalam kisah Nabi Sulaiman AS, yang tak boleh dibunuh. Sementara, semut-semut lainnya, yang berpotensi mengganggu tetap boleh dimusnahkan dengan cara selain dibakar.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *