Kasus Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Tampilkan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kejaksaan Agung RI menampilkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari Surya Darmadi, bos PT. Duta Palma Group. Uang tersebut merupakan pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah.

Tumpukan uang tunai itu berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group dengan tersangka Surya Darmadi. Adapun rinciannya, Rp 5.123.189.064.978, 11.400.813,57 dolar Amerika Serikat dan 646,04 dolar Singapura.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak Rp 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri, tapi ada di beberapa bank lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Kejagung RI, Selasa (30/8/2022).

Menurut Ketut, barang bukti uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jampidsus Febri Ardiansyah kepada perwakilan bank Mandiri. Selain itu, uang juga akan diserahkan kepada perwakilan Bank milik pemerintah.

“Perlu diketahui uang sebanyak Rp 5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan ke Bank Mandiri tapi beberapa bank pemerintah,” sambungnya.

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat mengangkut uang tersebut terlihat memindahkan uang ke hand truk dibawa ke samping meja untuk dipertontonkan awak media. Pihak keamanan setempat juga menjaga ketat tumpukan uang tersebut ketika diturunkan memastikan uang tersebut tidak berkurang.

Usai konfrensi pers, tumpukan uang itu kembali dimasukkan ke dalam mobil box yang telah disiapkan di depan gedung Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *