Merawat Keadilan

Merawat Keadilan
Merawat Keadilan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Ustadz Ahmad Sastra

Hajinews.id – Jika tak menghadirkan keadilan, maka bukan hukum namanya. Ucapan Thomas Aquinas ini nampaknya relevan dengan situasi di negeri ini, dimana keadilan tidak terawat dengan baik, jika tidak hendak mengatakan bahwa keadilan telah mati di negeri ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Idealnya, sebuah negara adalah institusi yang paling mampu menciptakan keadilan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebabnya, karena pemerintah memiliki seluruh perangkat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Jika negara tak mampu menghadirkan keadilan, maka kohesivitas sosial akan renggang, bahkan bisa jadi pemerintah akan kehilangan kepercayaan rakyatnya sendiri.

Kohesivitas sosial antara pemerintah dan rakyat adalah sebuah proses dinamis yang dipengaruhi kecenderungan kelekatan disaat kehadiran pemerintah bisa dirasakan kebaikannya oleh rakyat. Dalam bahasa Carron, Bray dan Eys kohesivitas sosial bisa terjadi jika tujuan dan kebutuhan rakyat bisa terpenuhi.

Perangkat utama untuk menghadirkan keadilan di tengah-tengah rakyat adalah kebenaran hukum dan kejujuran penegak hukum. Hukum yang secara substansial salah tetap tidak mampu menghadirkan keadilan meski penegak hukumnya jujur dan amanah. Sebaliknya, penegak hukum yang khianat tidak akan bisa mewujudkan keadilan, meski substansi hukumnya benar.

Di Indonesia, menurut Prof. Didin Hafidhuddin, kondisi faktualnya adalah tertatihnya kedaulatan hukum dalam menghadapi kepentingan di luar kepentingan hukum. Suatu keadaan ironis dan bertolak belakang dengan nilai dasar bernegara dan prinsip negara hukum yang secara teoritis dijunjung tinggi, namun kadangkala dilanggar dalam praktek, secara sadar dan sengaja.

Jika keadaan yang tidak ideal ini terus dibiarkan berlangsung tanpa langkah serius untuk memperbaikinya, maka negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) akan tetap menjadi cita-cita dan utopia sampai kapan pun, sementara yang dialami masyarakat ialah negara yang berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat) (Didin, 2017)

Dalam perspektif hukum Islam keduanya bisa dipenuhi, yakni ketika Rasulullah sebagai manusia pilihan yang jujur dan amanah menjalankan hukum yang benar dan adil yakni yang bersumber dari Al Qur’an. Hukum-hukum dalam al Qur’an adalah mutlak keadilannya, karena berasal dari Allah Yang Maha Adil. Berbuat adil dalam pandangan Islam adalah refleksi dari ketakwaan.

Adalah persoalan yang rumit di saat hukum-hukum produk manusia dijadikan sebagai sandaran untuk mewujudkan keadilan berbangsa dan bernegara. Sebab kepentingan politik pragmatis yang mendominasi para pemimpin seringkali justru menyalahgunakan kekausaan untuk menciptakan ketidakadilan. Al Qur’an sendiri telah menggambarkan betapa bodohnya manusia ketika mau menerima amanat yang berat.

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh (QS Al Ahzab : 72).

Keadilan dalam pandangan Islam adalah disaat meletakkan segala sesuatu sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Allah. Mewujudukan keadilan dengan demikian bukan hanya soal pemahaman terhadap hukum, namun juga berkait erat dengan keahlian di bidangnya. Adalah termasuk menyia-nyiakan amanah di saat menyerahkan tugas bukan kepada ahlinya.

Setidaknya ada tiga prinsip keadilan yang harus diwujudkan dalam sebuah negara, jika tidak terwujud, maka yang akan muncul adalah kezaliman. Sebab jika tak adil, maka zalim namanya. Pertama adalah prinsip menuhankan Tuhan. Maknanya negara tersebut akan dipandang adil oleh Allah jika rakyatnya mengakui Allah sebagai Tuhan, lantas menyembah dan mentaati aturannya. Menuhankan yang bukan tuhan adalah sebuah kezaliman, apalagi jika mentaati aturan bukan dari Tuhan.

Kedua, memanusiakan manusia. Maknanya adalah bahwa pemerintah harus memahami hakikat rakyat sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah. Memanusiakan manusia memiliki pengertian mendalam bahwa cara pandang terhadap rakyat mesti secalan dengan tujuan Allah menciptakan manusia. Dari sinilah akan lahir perangkat hukum yang bertujuan meningkatkan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu menjadi penguasa sangatlah berat jika tak berbuat adil.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *