Inilah Nasib Kelompok Ferdy Sambo di Tubuh Polri: 7 Jadi Tersangka, 2 Kompol Dipecat, 4 Perwira Menanti Sanksi

Kelompok Ferdy Sambo
Kelompok Ferdy Sambo
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat membuat sejumlah polisi harus rela melepaskan karirnya karena telah melanggar kode etik demi menutupi kematian tersebut.

Terbaru, Polri juga menemukan unsur pidana terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Sebanyak 7 tersangka telah diitetapkan terkait hal tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Salah satu tersangka yakni Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana, Ia ditetapkan lagi sebagai tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J.

“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka (obstruction of justice),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Keenam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Bernard Hermanto Menurut Beka, isi pembicaraan di sofa saat itu murni soal peristiwa di Magelang.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka dikenakan pasal terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Subsider, Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Selain diproses secara hukum, para tersangka juga mendaparkan sanksi melalui sidang kode etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo dipecat

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang digelar pada 25-26 Agustus 2022 memutuskan adanya pemecatan.

Keputusan pemecatan itu ditetapkan secara kolektif kolegial oleh seluruh pemimpin dan anggota KKEP.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya dipecat, Sambo juga ditetapkan melakukan perbuatan tercela dan mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap hasil keputusan KKEP tersebut.

Ternyata, sanksi pemecatan tidak hanya diberikan kepada Sambo. Melainkan, beberapa polisi lain yang berkomplot dengan Sambo juga diberikan sanksi PTDH.

Dua kompol dipecat

Polisi lain yang dipecat akibat ikut berkomplot dengan Sambo adalah Kompol Chuck Putranto yang juga tersangka obstruction of justice.

Sidang etik terhadap Chuck digelar Kamis (1/9/2022). Sidang itu dipimpin seorang jenderal bintang dua dan berlangsung hingga Jumat (2/9/2022).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sidang etik Kompol Chuck menghadirkan 9 saksi. Namun, tak dijelaskan siapa saja saksi tersebut.

Hasil sidang yakni pemecatan dan saksi administrasi penempatan khusus selama 24 hari di Biro Provos Polri.

“(Kompol Chuck disanksi) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Pada Jumat kemarin, Polri juga menggelar sidang etik untuk Kompol Baiquni. Sidang ini menghadirkan total 4 saksi.

Sidang etik terhadap Kompol Baiquni dipimpin Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan berlangsung sekitar 12 jam.

Hasil sidang juga sama, yakni memutuskan pemecatan atau PTDH terhadap Baiquni sebagai anggota Polri.

Baiquni juga mendapatkan sanksi penempatan khusus selama 23 hari di Biro Provos Polri.

Dalam sidang yang digelar terpisah itu, kedua komisaris polisi (kompol) tersebut juga mengajukan banding.

“Yang bersangkutan pengajuan banding itu hak yang bersangkutan,” tegas Dedi.

Nantinya, para pemohon banding harus mengirimkan surat tertulis pengajuan banding dalam kurun 3 hari kerja setelah mendapat penetapan KKEP. Mereka juga harus memberikan memori banding dalma waktu 21 hari kerja.

Personel lain akan dipecat

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *