Rakyat Menolak Kenaikan Harga BBM (1)

Rakyat Menolak Kenaikan Harga BBM
Rakyat Menolak Kenaikan Harga BBM
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Kesepuluh: Di dalam nilai subsidi energi APBN Rp 502 triliun, terkandung nilai subsidi listrik sebesar Rp 60 triliun. Besarnya beban subsidi ini antara lain terjadi akibat kebijakan pemerintah yang memberi peluang kepada pengusaha listrik swasta (independent power producer, IPP) pro oligarki untuk menjual listrik kepada PLN dalam kondisi PLN kelebihan pasokan listrik (cadangan berlebih sekitar 50-60%, seharusnya hanya 15-20%). Harga jual listrik tersebut pun menerapkan skema take or pay (TOP). PLN terpaksa membeli listrik IPP melebihi kebutuhan dengan harga justru lebih mahal. Akibatnya, harga pokok penyediaan (BPP) listrik naik dan tarif listrik pun ikut naik. Kenaikan ini akhirnya harus ditanggung APBN melalui subsidi listrik dan juga oleh konsumen listrik non-subsidi. Kebijakan listrik pro IPP oligarkis telah menghisap rakyat.

Kesebelas: Pemerintah menghitung nilai subsidi BBM atas dasar harga keekonomian BBM berdasar komponen harga beli minyak mentah, nilai alpha (termasuk keuntungan badan usaha), PPN dan PBBKB. Namun rakyat disuguhi informasi tentang harga keekonomian BBM yang tidak kredibel dan berbeda-beda dari pejabat negara yang berbeda. Harga keekonomian BBM ini tidak transparan dan melanggar prinsip good governance, diduga digelembungkan dan patut diduga bernuansa moral hazard.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebenarnya masih ada beberapa pertimbangan lain mengapa rakyat harus menolak kenaikan harga BBM, dan hal itu akan diuraikan pada tulisan kedua. Namun, sebelas pertimbangan di atas sudah lebih dari cukup bagi rakyat menolak kenaikan harga BBM. Dalam hal ini, IRESS menilai telah terjadi pengkhianatan terhadap hak rakyat dan juga terhadap UUD 1945. Oleh sebab itu, kami mengajak rakyat Indonesia menolak kenaikan harga BBM dan sekaligus menuntut agar Presiden Jokowi segera manjalani proses pemakzulan oleh DPR/MPR dan MK, sesuai Pasal 7 UUD 1945.

Jakarta, 11 September 2022

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *