Menohok! Patahkan Pernyataan Ketua DPRD DKI, Kepala Biro Hukum: Anies Tetap Bisa Buat Kebijakan Jelang Akhir Jabatan

Gubernur DKI, Anies Baswedan (foto ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mematahkan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang melarang Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan jelang akhir jabatannya.

Yayan menyebut, Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan hingga akhir masa jabatan pada 16 Oktober mendatang. Yayan mengatakan tidak ada aturan yang ditabrak Anies kalau tetap menentukan kebijakan

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Yayan dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Gubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan.

Pras -sapaan akrab Prasetio- menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar 13 September hingga 16 Oktober 2022.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ungkap Yayan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan Pilkada (peserta pilkada),” tegas Yayan.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *