Alhamdulillah, Mulai Hari Ini, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Dihapus, Cek Syaratnya

Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Badan Pendapatan Daerah (DKI) Jakarta menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Kamis (15/9/2022).

Program penghapusan sanksi administrasi pajak alias pemutihan pajak ini berlaku sampai 15 Desember mendatang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa program pemutihan pajak ini dilakukan agar masyarakat bisa melunasi kewajiban perpajakan.

“Agar wajib pajak dapat terbantu dan melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta.” kata Lusiana, Rabu (14/9/2022), seperti dikutip dari Antara.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak dari kendaraan yang dimiliki.

Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan agar mendapatkan pemutihan pajak ini?

Melansir Pajakku, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

  • KTP asli sesuai STNK
  • STNK asli

Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka Anda harus melengkapi dokumen dengan membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.

Adapun, untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:

  • KTP pemilik baru
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat keterangan fiskal antar daerah

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *