MAKI Bakal Gugat Ke MK Agar RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

MAKI Bakal Gugat Ke MK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi supaya RUU Perampasan Aset segera disahkan. MAKI berpendapat MK memiliki wewenang untuk memaksa pemerintah dan DPR segera mengesahkan rancangan itu.

MAKI akan mengajukan uji materi ke MK guna memohon perintah kepada pemerintah dan DPR guna membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu, 17 September 2022.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Boyamin mengatakan RUU Perampasan Aset telah disusun sejak 2019. Namun, menurut dia, DPR terkesan menolak mengesahkan RUU tersebut.

Menurut dia, pengesahan aturan perampasan aset sangat penting. Terlebih dengan adanya revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kesempatan napi koruptor mendapatkan pengurangan hukuman berupa remisi, asimilasi dan bebas bersyarat. “Masyarakat sebagai korban korupsi tidak berdaya dan hanya menangis atas pengurangan hukuman koruptor,” kata dia.

Mengobati Luka

Boyamin berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset bisa sedikit mengobati luka masyarakat akibat korupsi. Koruptor, kata dia, boleh saja mendekam sebentar di penjara. Namun, kata dia, ketika keluar mereka sudah miskin. “Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Menurut Boyamin, MK pernah memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan sebuah Undang-Undang maksimal 2 tahun yang mengatur Asuransi Usaha Bersama. Perintah itu, kata dia, termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020.

“Sehingga berdasar yurisprodensi ini semestinya MK akan memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan Pemerintah sejak 2019,” ujar dia.

Boyamin belum menjelaskan kapan dirinya akan mengajukan uji materi tersebut. Namun, dengan adanya yurisprudensi itu dirinya yakin MK akan mengabulkan permohonannya.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *