Warga Mencabut Dukungan, Pembangunan Gereja Di Cilegon Menjadi Polemik

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Polemik pembangunan gereja di Cilegon, Banten, hingga kini masih ramai dibicarakan masyarakat.

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian pun angkat bicara, bahwa sebagian warga yang semula mendukung pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Cilegon, mencabut dukungannya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, pihaknya sudah mendapat 70 dukungan dari masyarakat setempat.

“Sudah diberitakan mungkin, teman-teman juga sudah membaca dari item-item itu ada 70 (dukungan dari warga setempat) yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus 2,” kata Helldy di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan adanya rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi, tetapi syarat kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

“Jadi pada prinsipnya kami mohon dengan sangat bahwa ini lagi dalam proses dari pihak HKBP juga. Dan mereka yang memberikan informasi tahap proses. Baru di level kelurahan belum di pemerintahan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Mereka sempat melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).

Polemik soal pembangunan gereja ini juga ditanggapi Wapres KH. Ma’ruf Amin.

Di tempat berbeda, Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI, Makmun Rasyid juga menanggapi soal pro dan kontra pembangunan gereja di Cilegon.

Ia mengatakan Islam mengajarkan tentang bagaimana seorang Muslim membantu, meringankan beban seorang non-Muslim di dalam membangun rumah ibadah dan melindungi rumah ibadah.

“Sikap ini jelas, merupakan warisan yang diberikan Rasulullah SAW dan tertuang dalam Sirah Nabawiyah, ketika Rasulullah SAW berdiskusi dengan rombongan kaum Nasrani. Dan ini menjadi pembahasan tersendiri dalam Quran, oleh karena itu kita mengenal yang namanya Perjanjian Najran,” kata Makmun Rasyid.

Makmun juga menjelaskan perihal cuplikan video perihal Nabi berpesan pada rombongan Nasrani dan semua Nasrani hingga akhir zaman.

“Nabi Muhammad SAW yang saat itu sebagai Kepala Negara Madinah memiliki kewajiban untuk mengayomi semua dan seluruh elemen masyarakat agar terwujudnya kesatuan dan persatuan di antara sesama,” tambahnya.

Hal ini harus menjadi prinsip kita ketika menjadi seorang kepala wilayah.

Perjanjian Nabi dengan kaum Najran (Nasrani) ini tidak ada kaitannya dengan persoalan akidah.

Menurutnya, KH. Hasyim Muzadi mengatakan bahwa kita diperbolehkan dalam konteks Pluralisme Sosio-Politik bukan dalam konteks Pluralisme Teologis. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *