Angin Segar Buat Pensiunan PNS, Kemenkeu Siapkan Anggaran THR 2023 Lebih Besar

Menkeu Sri Mulyani. [Tangkapan layar]
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil menerima angin segar, lantaran dikabarkan bakal dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 lebih besar di tahun 2023. Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran Rp156,4 triliun.

Secara resmi, Presiden Jokowi dikabarkan sudah meneken aturan terkait THR dan gaji ke 13 yang akan diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI/Polri hingga pejabat negara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang berisi tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk ASN, Pensiunan beserta penerima tunjangan tahun 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS ini masuk ke dalam program pengelolaan transaksi khusus dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun.

Isa menjelaskan bahwa anggaran Rp156,4 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat bagi pensiunan PNS termasuk THR dan gaji ke-13.

Anggaran Rp156,4 triliun juga akan mencakup pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jaminan kematian bagi para ASN dan PNS.

Di samping itu, lantas berapakah besaran THR dan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS yang akan diberikan di tahun 2023 ini?

Mengacu pada PP yang mengatur tentang THR dan gaji ketiga belas, pensiunan PNS bisa mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tambahan penghasilan.

Akan tetapi, pensiunan yang bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 ini hanya pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, serta pensiunan pejabat negara lainnya.

Sementara itu, PP Nomor 18 Tahun 2019 juga menyinggung terkait besaran gaji pensiunan yang terbagi ke dalam beberapa golongan, diantaranya:

– PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Sedikit informasi, pemerintah memastikan pensiunan PNS bakal dapat THR dan Gaji ke 13, di mana aturan dan cara pencairannya biasanya diterbitkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada informasi terbaru dari pemerintah terkait rincian THR dan Gaji ke 13 yang akan diberikan kepada pensiunan PNS, ASN dan pejabat negara di tahun 2023. (dbs).

 

 

 

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *