Breaking News! Putri Candrawathi Ditahan setelah Kapolri Jenderal Listyo Mendapat Laporan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews.id — Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan dengan statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Perihal penahanan Putri diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Hari ini Saudara PC melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan juga pemeriksaan psikologi,” kata Jenderal Listyo Sigit di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Jenderal bintang empat itu menjelaskan dari hasil pemeriksaan kesehatan, Putri Candrawathi dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologis.

“Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ujar Listyo.

Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan guna mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas pemeriksaan, Putri Candrawathi ditahan.

“Hari ini Saudara PC kami nyatakan, putuskan, untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Listyo.

Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani wajib lapor pada Jumat (30/9) hari ini.

Sebelumnya, Putri tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Selain Putri, tersangka kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung.

Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan meteriil.

Sumber: JPNN

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *