Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Ferdy Sambo sudah bukan anggota di Korps Bhayangkara.

“Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat keputusan pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal pencopotan Ferdy Sambo dari Polri.

“Barusan dapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana, Setneg, sudah ke luar,” ujar Listyo.

Ferdy Sambo sempat mengajukan banding setelah dicopot atau PTDH dalam sidang KKEP yang digelar beberapa waktu lalu.

Namun, hasil sidang banding itu bahwa majelis KKEP tetap menguatkan putusan PTDH dari Korps Bhayangkara.

Ferdy Sambo disebut dalang dari penembakan Brigadir J.

Pasalnya, dia memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat di Komisi III DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan dinyatakan lengkap alias P21.

Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan materiel.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Timsus Polri menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kemudian, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.

Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: JPNN

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *