Mahfud MD: Presiden Jokowi Kecewa dengan Mahkamah Agung yang Kerap Loloskan Koruptor

Presiden Jokowi Kecewa dengan Mahkamah Agung
Mahfud MD
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Presiden Jokowi disebut kecewa dengan kasus korupsi yang menimpa lingkungan Mahkamah Agung.

Jokowi disebut rela amputasi bagian eksekutif namun harus terjegal di Mahkamah Agung dengan diskon putusan hukuman yang ringan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pernyataan kekecewaan Jokowi terhadap korupsi Mahkamah Agung disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD di akun instagramnya pada Selasa (27/9/2022).

Mahfud MD mengaku telah menerima perintah Jokowi untuk reformasi di bidang hukum. Hal itu sesuai pernyataan Jokowi pada Senin (26/9/2022) yang mengaku sudah membicarakan reformasi hukum dengan Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian blak-blakan terkait kekecewaan Jokowi dengan Mahkamah Agung.

Kata Mahfud MD Jokowi sangat prihatin dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Pasalnya kata Mahfud MD, selama ini Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi upaya itu kerap sia-sia karena sering gembos di pengadilan.

Pemerintah juga merasa sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain.

Pun dalam kasus-kasus tersebut, Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya dalam menindak perkara-perkara korupsi tersebut.

Sama halnya kata Mahfud MD dengan KPK yang sudah berkinerja lumayan dalam pemberantasan korupsi.

Namun, upaya-upaya pemberantasan korupsi itu kerap kali gembos di Mahkamah Agung. Bahkan ada koruptor yang dibebaskan dan dikorting hukumannya besar-besaran.

“Tetapi kerap kali usaha-usaha yg bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar,” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa masuk membenahi Mahkamah Agung lantaran beda kamar. Di mana Mahkamah Agung masuk ke ranah yudikatif sementara pemerintah ialah eksekutif.

Mantan Politisi PKB itu juga menjelaskan bahwa Hakim Agung kerap berdalil merasa merdeka sehingga tidak bisa dicampuri.

Sampai akhirnya muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terseret kasus gratifikasi aset koperasi.

Hal inilah kata Mahfud MD yang disebut industri hukum gila-gilaan yang sudah sering diperingatkan olehnya di berbagai kesempatan.

“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” bebernya.

Maka dari itu kata Mahfud MDJokowi memintanya sebagai Menkopolhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan.

Hal itu sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.

“Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justeru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” ungkap Mahfud MD.

Atas perintah tersebut, Mahfud MD mengaku akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum di Indonesia.

Mahfud MD memastikan Jokowi sangat serius tentang reformasi di bidang hukum kali ini.

Diketahui sebelumnya salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati terseret kasus korupsi.

Saat ini, status Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Hakim Agung Sudrajad Dimyati juga sudah ditahan sejak Jumat (23/9/2022) sore.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *