Hikmah Siang, Bolehkah Memukul Istri?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Salah satu akhlak buruk seorang suami adalah yang ringan tangan. Mudah memukul dan mencambuk isterinya. Dia pukuli isterinya bagaikan samsak, namun herannya di malam hari dia menggauli isterinya yang dia sakiti di siang harinya. Sungguh perangai yang sangat tidak beradab.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

لا يَجْلِدُ أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk ( memukul ) istrinya seperti mencambuk ( memukul ) budaknya, lalu ia menyetubuhi istrinya di akhir malam” (HR. Bukhari).

Lebih mengherankan lagi yang melakukan demikian adalah seorang yang rajin taklim menuntut ilmu. Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul isteri dan budaknya kecuali jika ada sesuatu yang diharamkan oleh Allah dilanggar. Kalau orang awam, orang yang tidak mengenal sunnah atau tidak aktif belajar atau taklim mungkin bisa dimaklumi, karena mungkin mereka tidak tahu.

Berkata Aisyah radhiyallahu anha :

مَا ضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ امْرَأَةً قَطُّ وَلَا خَادِمًا، ولَا انْتَقَمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِنَفْسِهِ قَطُّ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللهِ، فَيَنْتَقِمُ لِلَّهِ.

“Rasulullah shallallahu alaihi was sallam tidak pernah memukulkan tangannya kepada istri maupun pelayan beliau sama sekali, dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga tidak pernah membalas karena pribadi beliau sama sekali, kecuali jika apa yang haramkan oleh Allah dilanggar, maka ketika itu beliau membalas karena Allah.” (HR. Muslim).

Dan Berkata Aisyah radhiyallahu anha:

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

“Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad. Berkata Syaikh Syu’aib Al Arnauth: Hadits Shahih).

Memang memukul isteri yang membangkang dan melanggar hukum-hukum Allah dibolehkan dalam agama kita, namun harus melalui beberapa tahapan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS. An Nisa’: 34).

Ayat ini menerangkan tentang beberapa tahapan sebelum memukul istri.

Tahapan Pertama Menasehati.

Ini langkah pertama jika seorang isteri membangkang, bersikap sombong, tidak mentaati suami dan pelanggaran lainnya, maka nasehatilah.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah tentang firman Allah Ta’ala ;

وَاللَّاتِي تَخافُونَ نُشُوزَهُنَّ

Wanita-wanita yang kalian khawatiri nusyuznya. (QS. An-Nisa: 34)

Yakni wanita-wanita yang kalian khawatirkan bersikap membangkang terhadap suaminya.

An-Nusyuz artinya tinggi diri; wanita yang nusyuz ialah wanita yang bersikap sombong terhadap suaminya, tidak mau melakukan perintah suaminya, berpaling darinya, dan membenci suaminya. Apabila timbul tanda-tanda nusyuz pada diri si istri, hendaklah si suami menasihati dan menakutinya dengan siksa Allah bila ia durhaka terhadap dirinya. Karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadanya agar taat kepada suaminya dan haram berbuat durhaka terhadap suami, karena suami mempunyai keutamaan dan memikul tanggung jawab terhadap dirinya. (Tafsir Ibnu Katsir).

Tahapan Kedua Pisah Ranjang

Tahapan berikutnya bila masih membangkang adalah pisah ranjang. Yakni seorang suami mendiamkan isterinya, tidak mengajak bicara dan tidak menggaulinya.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah tentang firman Allah Ta’ala :

وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضاجِعِ

Dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka. (QS. An-Nisa: 34)

Menurut Ali ibnu Abu Talhah radhiyallahu anhu, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu makna yang dimaksud ialah hendaklah si suami tidak menyetubuhinya, tidak pula tidur bersamanya; jika terpaksa tidur bersama. maka si suami memalingkan punggungnya dari dia.

Hal yang sama dikatakan pula oleh bukan hanya seorang. Tetapi ulama yang lainnya, antara lain As-Saddi, Ad-Dahhak, Ikrimah, juga Ibnu Abbas menurut riwayat yang lain mengatakan bahwa selain itu si suami jangan berbicara dengannya, jangan pula mengobrol dengannya. (Tafsir Ibnu Katsir).

Tahapan Ketiga Memukul

Walaupun boleh memukul istri setelah melalui beberapa tahapan, namun pukulannya tidak menyebabkan isteri berdarah-darah dan babak belur, bahkan sampai tingkat isteri menjadi cacat. Rontok giginya, patah tulangnya atau geger otaknya. Tapi pukullah dengan pukulan yang tidak membekas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh tempat tidur kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim ).

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah tentang
firman Allah Ta’ala :

وَاضْرِبُوهُنَّ

Dan pukullah mereka. (QS. An-Nisa: 34)

Yakni apabila nasihat tidak bermanfaat dan memisahkan diri dengannya tidak ada hasilnya juga, maka kalian boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai.

Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Jabir radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda dalam haji wada’-nya:

واتَّقُوا اللهَ فِي النِّساءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْن فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رزْقُهنَّ وكِسْوتهن بِالْمَعْرُوفِ”

Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf.

Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, yaitu dengan pukulan yang tidak melukakan.

Menurut Al-Hasan Al-Basri, yang dimaksud ialah pukulan yang tidak membekas.

Ulama fiqih mengatakan, yang dimaksud ialah pukulan yang tidak sampai mematahkan suatu anggota tubuh pun, dan tidak membekas barang sedikit pun. (Tafsir Ibnu Katsir).

Selain pukulan yang tidak membekas, juga dilarang memukul bagian wajah. Pukullah bagian-bagian yang tidak berbahaya, bagian betis misalkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian atau engkau usahakan dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak mendiamkannya selain di rumah” (HR. Abu Daud. Berkata Syaikh Al Albani : Hadits Hasan Shahih).

Mudah-mudahan kita semua para suami diberikan kesabaran di dalam mendidik, membina dan menghadapi perangai sebagian isteri yang buruk akhlaknya dan tajam lisannya.

Copas dari berbagai sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *