Hajinews.id — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan reformasi hukum di bidang penegakan hukum. Saat ini dikatakan Mahfud pemerintah tengah mendorong pengesahan Undang-undang Perampasan Aset.
Menurut Mahfud, undang-undang ini merupakan undang-undang yang paling ditakuti koruptor.
“Kami akan segera menggencarkan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset. Undang-undang Perampasan Aset itu paling ditakuti koruptor,” katanya seperti dikutip dari Youtube Indikator Politik Indonesia, Ahad (2/10/2022).
“Karena koruptor begitu tersangka asetnya bisa dirampas dulu meskipun vonisnya belum. Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau anda korupsi rampas gitu asetnya,” tambahnya.
Menurutnya, koruptor ingin kaya tapi takut miskin. Lewat aturan ini, maka koruptor bisa dimiskinkan.
“Kan koruptor itu inginnya, ingin kaya tapi takut miskin, dimiskinkan dulu. Kalau anda melakukan itu kami rampas hartanya, itu Undang-undang Perampasan Aset yang sekarang sudah masuk ke DPR,” jelasnya.
Kemudian, dia mengatakan, Undang-undang Kepailitan bakal direvisi. Dia bercerita, Koperasi Intidana di Semarang merupakan koperasi yang sehat. Kemudian, ada 10 anggota dari 3.800 anggota menggugat agar pengurusnya dinyatakan curang dan koperasi dipailitkan.
“8 kali digugat ke pengadilan kalah terus, lalu yang terakhir tiba-tiba sudah kalah di Negeri, Tinggi, di Mahkamah Agung dimenangkan, koperasinya dinyatakan pailit hartanya dirampas. Semuanya diserahkan ke kurator, koperasi dimacetkan,” paparnya.
“Apa yang terjadi, yaitu ternyata ada suap menyuap sehingga hakimnya tuh ditangkap dengan 10 orang yang mungkin sebentar lagi akan ada tambahan,” tambahnya.
Maka itu, pihaknya akan mendorong agar Undang-undang Kepailitan direvisi. Sehingga, koperasi seperti Intidana bisa diselamatkan.
“Oleh sebab itu, Undang-undang Kepailitan akan kita minta revisi agar nanti bisa menyelamatkan kegiatan-kegiatan ekonomi seperti koperasi ini,” jelasnya.
Sumber: detik