Mengerikan! Anggaran Gas Air Mata Rp1,03 Triliun, KP3-1: Presiden, Kapolri dan DPR Harus Bertanggungjawab Tragedi Kanjuruhan!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tomu Pasaribu, menyampaikan rasa duka dan keprihatinannya atas peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dan puluhan orang cedera.

Menjelang Hari Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pemerintah Indonesia mendapat warning yang sangat berarti, pada dini hari tanggal 1 Oktober diawali dengan bencana alam di Tapanuli dan pada malam hari ditutup dengan kejadian Stadion Kanjuruhan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Artinya, kata Tom sapaan akrabnya, alam menerangkan kepada pemerintah dan rakyat Indonesia agar dapat membedakan mana kejadian akibat alam dan mana kejadian yang diciptakan manusia (Human eror).

Maka mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 8 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden, sedangkan ayat (2) Kepolisian Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

“Mengingat kejadian tersebut disebabkan human eror, maka Presiden dan Kapolri harus bertanggung jawab penuh atas kejadian Stadion Kanjurahan sesuai denga UU, dalam penggunaan gas air mata sembarangan di tempat tertutup,” jelas Tom saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Senin (3/10).

Terkait penggunaan gas air mata, salah satu warganet berhasil menemukan data anggaran Polri terkait pengadaan pembelian peralatan dan kebutuhan gas air mata.

Dilansir dari akun Twitter @andripst, ia mengungkap bahwa total dana yang diajukan untuk pembelian peralatan dan kebutuhan gas air mata mencapai Rp1,03 Triliun.

Menurut Tom, pengadaan gas air mata mulai tahun 2014–2022 yang menghabiskan anggaran sebesar itu dapat dinilai, bahwa pemerintah melalui Kepolisian telah mempersiapkan amunisi untuk mengahadapi perang.

“Buat apa pula hanya untuk pengadaan gas air mata sampai Rp 1 triliun lebih?,” tanya Tom.

Tom menjelaskan, Gas air mata adalah senjata kimia yang berupa gas dan digunakan untuk melumpuhkan yang menyebabkan iritasi pada mata dan atau system pernapasan.

“Wajar saja kepolisian setiap mengahadapi demo dan kerusuhan selalu menggunakan gas air mata, sebab Kepolisian memiliki stock berlebihan, dan kita tidak tau jumlah korban yang diakibatkan gas air mata yang digunankan polisi saat ini,” ungkapnya.

Atas persetujuan pembelian gas air mata tersebut, tegas Tom, maka DPR harus bertanggung jawab penuh karena menyetujui pengadaan gas air mata mulai tahun 2014 –2022.

DPR juga, kata dia, harus menerangkan kepada seluruh rakyat Indonesia apa tujuannya kepolisian diberikan amunusi yang berlebihan.

“Pengadaan gas air mata yang dilakukan kepolisian sangat bertentangan dengan moto Polri yaitu, Rastra Sewakotama, yang artinya, Abdi Utama bagi Nusa dan Bangsa dengan memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, penganyoman dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa ditengah hangatnya tragedi Kanjuruhan Malang, salah satu warganet berhasil menemukan data anggaran Polri terkait pengadaan pembelian peralatan dan kebutuhan gas air mata.

Pasalnya, korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan tersebut diduga akibat dari gas air mata yang ditembakkan oleh aparat Kepolisian ke arah supporter.

Berdasarkan pengakuan Mahfud MD, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang ini bukan karena bentrok antar supporter, melainkan lantaran banyaknya korban yang terhimpit akibat berdesakan sehingga kekurangan pasokan oksigen.

Mengingat adanya tembakan gas air mata dari aparat yang dilemparkan ke arah tribun suporter.

Dilansir dari akun Twitter @andripst, ia mengungkap bahwa total dana yang diajukan untuk pembelian peralatan dan kebutuhan gas air mata mencapai Rp1,03 Triliun.

“Sejak 2014-2022, POLRI telah melakukan pengadaan gas air mata yang bersumber dari dana APBN dengan nominal begitu besar, mencapai 1,03 Triliun Rupiah,” tulisnya.

Diketahui total dana untuk pengadaan gas air mata tertinggi jatuh di tahun 2017. Kemudian mengalami penurunan di tahun 2018.

“Setelahnya, mengalami penurunan dan mulai meningkat kembali setelah 2019,” katanya.

Menurutnya, kenaikan dana pengadaan gas air mata ini kantaran banyaknya aksi demonstrasi di tahun tersebut.

“Terindikasi kuat akibat serentetan aksi demonstrasi besar,” jelasnya.

Sumber: Monitorindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *