Menohok! Saut Situmorang: Anies Mau Dikenakan Pasal Berapa di Kasus Formula E? Kerugian Negara Enggak Ada

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan pasal berapa yang akan dikenakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bila dijerat di kasus dugaan korupsi Formula E.

Mulanya, pimpinan KPK periode 2015-2019 itu memaparkan proses di internal komisi antikorupsi dalam suatu gelar perkara alias ekspose.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ketika penyelidik (KPK) mau paparan, kita sedang membayangkan kalau mereka mau lagi bahas formula E.”

“Itu sebenarnya jaksa sudah bisa membayangkan pasal berapa nih, ‘Pak Anies nih gue kenain pasal berapa nih?”

“Itu jaksa sudah membayangkan tuh, penyidik meyakinkan, penyelidik meyakinkan, meyakinkan penyidik ya, penyelidik kan yang lapor.”

“Jadi ada jaksa di situ, terus ada penyidik, mereka sudah nilai, segala teori keluar,” tutur Saut dalam webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).

Saut lantas membela Anies, lantaran KPK hingga kini belum bisa menemukan adanya kerugian negara di kasus ini.

Mantan Staf Ahli Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Badan Intelijen Negara (BIN) itu pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan KPK.

Menurut Saut, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.

“Sekarang saya tanya deh, untuk kasus ini Pak Anies mau dikenakan pasal berapa kira-kira?”

“Mari Bangsa Indonesia sekarang tanya, terbuka, Pak Anies ini mau dikenakan pasal berapa? Kerugian negara enggak ada.”

“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat itu pun saya bingung.”

“Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa? Dan dikenakan pasal berapa?” Tanya Saut.

Ketua KPK Firli Bahuri diisukan mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Firli disebut berkeinginan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka, sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.

Teranyar, Anies Baswedan telah dideklarasikan Partai NasDem sebagai capres 2024.

Dalam ekspose yang digelar pada Rabu (28/9/2022) lalu, Firli yang memimpin forum berusaha meyakinkan para peserta ekspose, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.

Firli disebut turut mengingatkan, KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana pasal 40 UU KPK, ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah melakukan ekspose dalam penyelidikan Formula E.

Ekspose dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik, guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.

Hasilnya, Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, alias belum ada tersangka yang ditetapkan.

Ali mengatakan pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut.

Semua peserta ekspose, lanjut dia, mempunyai kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

Hal itu dilakukan agar penanganan kasus di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja.

“Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini,” ucap Ali. 

Sumber: tribunnews

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *