Gus Baha: Adopsi Anak Dalam Islam Hukumnya Haram, Simak Penjelasannya!

Adopsi Anak Hukumnya Haram
Gus baha
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ungkap Gus Baha, dalam Agama Islam adopsi anak hukumnya haram, karena dikhawatirkan tercampur aduk hubungan darah atau nasab.

Ungkap Gus Baha, alasan haram adopsi anak dikhawatirkan akan terjadi pernikahan senasab atau sedarah.Gus Baha menjelaskan, selain itu, kenapa adopsi anak hukumnya haram karena mempengaruhi pembagian harta.Ucap Gus BahaIslam melarang adopsi anak dikhawatirkan tidak hati-hati mengenai mahkrom atau pembatalan wudhu, menikah waris dan yang lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal ini seperti yang dikatakan Gus Baha yang dilansir Purwakarta News dari kenal YouTube Santri Gayeng.

“Ini penting saya utarakan, agama Islam itu mengharamkan adopsi anak“, Ungkap Gus Baha.

Dilarangnya adopsi anak dikhawatirkan tidak hati-hati dalam urusan nasab dan hubungan darah.

Jika tidak terdesak dan tidak bisa hati-hati, maka jangan adopsi anak, tapi jika terpaksa harus memenuhi syarat tertentu.

“Kalau seseorang terpaksa harus mengadopsi anak, maka harus dicatat dengan jelas nasabnya,” jelas Gus Baha.

“Dan di maklumatkan di keluarga anak yang diadopsi maupun yang mengadopsi,” imbuh Gus Baha.

“Karena ditakutkan tercampur hubungan darah, di khawatirkan ‘Ikhtilatul ansab’ (tercampur nasab),” tegas Gus Baha.

Perlu diketahui, bahwa setiap seseorang memiliki tujuh nasab atau hubungan darah yang haram dinikahi.

“Karena setiap satu orang memiliki tujuh orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab,” ucap Gus Baha.

“Yaitu ibu, saudara perempuan, bibi dari bapa, bibi dari ibu, keponakan yakni anak sodara laki-laki dan anak sodara perempuan,” ucapnya lagi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *