Hukum Penyanyi Kafir Melagukan Shalawat Nabi (SAW)

Hukum Penyanyi Kafir Melagukan Shalawat Nabi
KH Luthfi Bashori/facebook
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: KH Luthfi Bashori

قال الربيع: ﺳﺄﻟﺖ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺮﻗﻴﺔ ﻓﻘﺎﻝ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺮﻗﻲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺑﻜﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﺎ ﻳﻌﺮﻑ ﻣﻦ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﻠﺖ : ﺃﻳﺮﻗﻲ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ؟ ﻓﻘﺎﻝ : ﻧﻌﻢ ﺇﺫﺍ ﺭﻗﻮﺍ ﺑﻤﺎ ﻳﻌﺮﻑ ﻣﻦ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻭ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Imam Rabi’ berkata:
“Saya bertanya kepada Imam Syafi’i tentang ruqyah.”

Beliau menjawab:
“Tidak masalah seseorang meruqyah dengan kitab Allah (Alquran) dan sesuatu yang sudah diketahui sebagai dzikirullah.”

Saya bertanya:
“Apakah boleh ahlu kitab meruqyah kaum muslim?”

Beliau menjawab:
“Iya boleh jika mereka meruqyah dengan sesuatu yang diketahui sebagai kitab Allah atau dzikirullah.”

Hajinews.id – Hal ini menunjukkan bahwa orang kafir itu boleh membaca Al-Quran dan kalimat-kalimat dzikir tertentu seperti shalawat, baik untuk tujuan belajar, untuk pengobatan atau untuk tujuan lainnya, atau hanya sekedar mengikuti kebiasaan orang-orang muslim. Kewajiban kita adalah mendoakan semoga ia segera masuk Islam.

Kecuali jika ia berniat penghinaan atau pelecehan, seperti membaca shalawat namun dengan cara yang tidak sopan dalam pandangan publik.

Sebaiknya, bagi komunitas umat Islam itu, yaa mengundang pelantun Qashidah dari kalangan umat Islam sendiri, tidak lompat pagar dengan mendatangkan penyanyi non muslim.

Kalau masih banyak ahli Qashidah yang muslim, mengapa harus mengundang penyanyi yang kafir ?

(Terkadang dalam beberapa kasus, orang itu perlu juga dibanding-bandingkan)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *