Logika Prof Romli Atmasasmita: Bahaya Kalau Anies dan Formula-E Dipidana, Maka Jokowi dan Banyak Kasus APBN juga Harus Dipidana?

Bahaya Kalau Anies dan Formula-E Dipidana
Anies Baswedan/https://www.facebook.com/aniesbaswedan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Hajinews.id – Hukum dibuat dengan tujuan memberi keadilan bagi semua pihak. Yang salah dinyatakan salah, yang benar dinyatakan benar, menurut hukum atau undang-undang yang berlaku. Artinya, semua orang sama dihadapan hukum.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hukum berkaitan erat dengan logika, dan hukum dibangun berdasarkan alur pemikiran logika.

Menurut logika argumentasi Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Anies terbukti bersalah dalam kasus Formula E. Prof Romli yakin Anies telah melakukan tindak pidana. Pertama, sudah ada perbuatan (actus reus) melawan hukum, dan kedua sudah ada niat jahat (mens rea): https://www.republika.co.id/berita/rj8mgj409/penjelasan-prof-romli-soal-adanya-mens-rea-dalam-penyelenggaraan-formula-e

Tulisan ini mempertanyakan logika argumentasi Prof RomIi dan konsekuensinya terhadap sistem keuangan daerah (APBD) serta sistem keuangan negara (APBN).

Ada tiga alasan utama Prof Romli menyatakan Anies bersalah dan melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan daerah dalam proyek Formula E. Pertama, menurut Prof Romli, tidak ada pos anggaran untuk Formula E di dalam APBD 2019, sehingga pelaksanaan proyek tanpa anggaran tersebut melanggar keuangan daerah (DKI).

Kesalahan kedua, meskipun tidak ada anggaran, Anies memaksa menjalankan proyek Formula E dengan memberi kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman kepada Bank DKI. Kesalahan ketiga, perjanjian dengan Formula E menggunakan business-to-government yang melanggar persetujuan Kemendagri, yang mengharuskan pendekatan business-to-business.

Dari penjelasan Prof Romli, pelaksanaan proyek yang tidak ada pos anggarannya merupakan pokok tindak pidana yang merugikan keuangan daerah. Anggaran Formula E memang tidak tercantum di dalam APBD DKI 2019. Tetapi, ada di dalam APBD Perubahan (APBD-P) DKI 2019. Kalau memang benar anggaran Formula E ada di dalam APBD-P 2019, maka argumentasi Prof Romli dengan sendirinya gugur? Artinya, Anies tidak melakukan tindak pidana. Bukankah begitu?

Kemudian, seandainya benar, sekali lagi seandainya benar, tidak ada anggaran Formula E di dalam APBD-P 2019, apakah ‘kesalahan’ ini merupakan tindak pidana? Pidana apa? Korupsi? Apakah ada kerugian keuangan DKI (negara)?

Sedangkan menurut hasil audit BPK terhadap Formula E yang dipublikasi 20 Juni 2022 menyatakan Formula E Jakarta layak dilaksanakan: https://jakarta.bpk.go.id/hasil-audit-bpk-nyatakan-formula-e-jakarta-layak-dilaksanakan/. Artinya, tidak ada kerugian keuangan DKI (negara), tidak ada pidana, bukankah begitu?

Selanjutnya, kita coba terapkan logika Prof Romli di tingkat pemerintah pusat, APBN.

Berdasarkan audit BPK untuk semester pertama 2022 terungkap ada 9.158 temuan dengan 15.674 permasalahan senilai Rp18,37 triliun. BPK menyatakan secara jelas, ada 8.116 permasalahan karena akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dengan potensi kerugian negara Rp17,33 triliun. Ketidakpatuhan artinya sama dengan pelanggaran, bukankah begitu?

Sebagian besar potensi kerugian negara tersebut terkait potensi pelanggaran pemberian insentif dan fasilitas perpajakan program PC-PEN (Penanganan Covid – Pemulihan Ekonomi Nasional), meliputi berbagai pelanggaran dari yang tidak berhak menerima hingga tidak valid.

Mengikuti logika argumentasi Prof Romli, audit BPK tersebut menunjukkan pertama, sudah ada perbuatan (melawan hukum) atau actus reus, karena potensi kerugian negara sudah terjadi, dan sudah dihitung BPK, dan kedua juga sudah ada niat jahat atau mens rea, karena insentif diberikan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak valid.

Dengan demikian, menurut Prof Romli, penanggung jawab APBN terbukti sudah melakukan tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian Rp18,37 triliun, seperti logika argumentasi yang disangkakan kepada Anies Baswedan terkait Formula E, meskipun, dalam hal APBD DKI, tidak jelas tindak pidana apa, karena tidak ada potensi kerugian negara (DKI)?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *