Aktif Perangi Narkoba, Keputusannya Bela Irjen Teddy Minahasa Tuai Kritikan, Henry Yoso: Saya Tidak Mau Dia Didzalimi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Keputusan Henry Yosodiningrat membela Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus narkoba, menuai kontroversi. Pasalnya, Henry Yosodiningrat atau Henry Yoso selama ini dikenal aktif di LSM anti-narkoba, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).

Henry Yosodiningrat menegaskan, pembelaan dirinya terhadap Irjen Teddy Minahasa tak menjadikannya surut dalam memerangi narkoba. Henry Yoso menyatakan dirinya tidak ingin Teddy Minahasa dizalimi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Percayalah saya tidak akan pernah surut dalam perjuangan dan pengabdian, saya tetap akan terus memerangi peredaran gelap dan sindikat Narkoba. Saya tidak membela kesalahan Teddy Minahasa (kalau dia bersalah), saya hanya tidak mau dia dizalimi,” ujar Henry Yosodiningrat kepada detikcom, Senin (17/10/2022).

Henry mengaku dirinya tidak dibayar untuk menjadi pengacara Teddy Minahasa. Ia juga menegaskan tidak akan ada yang mampu membayarnya untuk membela sindikat narkoba.

“Saya tidak dibayar untuk menjadi penasehat hukum TM, dan tidak ada yang mampu membayar saya untuk membela sindikat narkoba, karena itu harga diri saya,” tegas Henry.

Ketua Umum Granat ini mengatakan dirinya membela Teddy Minahasa karena yakin kliennya itu bukanlah pengguna, apalagi pengedar seperti yang dijeratkan polisi kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

“Sekali lagi saya katakan, setelah saya ngobrol dengan TM (sebelum saya menyatakan bersedia atau tidak menjadi penasehat hukumnya) akal sehat saya mengatakan tidak mungkin Teddy Minahasa melalukan hal itu, dan saya sangat meyakininya,” tuturnya.

Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10) kemarin.

“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” sambungnya.

Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.

Pasal 114 ayat 2:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Bunyi Pasal 112 ayat 2:

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Bunyi Pasal 132 ayat 1:

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.(*)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *