Waspada! BPOM Larang 2 Bahan Berbahaya di Obat Sirup Usai 70 Anak Gagal Ginjal

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Medan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melarang penggunaan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) di seluruh produk obat sirup anak maupun dewasa. Larangan ini usai dua bahan itu menjadi pemicu terjadinya 72 kasus gangguan ginjal akut misterius ditemukan di Gambia, Afrika Barat, hingga Sabtu (15/10).

BPOM RI sendiri telah menegaskan jika empat produk obat batuk pemicu gagal ginjal akut misterius di Gambia tidak terdaftar di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India, tidak ada yang terdaftar di BPOM,” demikian keterangan tertulis seperti dilansir dari detikHealth, Minggu (16/10/2022).

“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” sambungnya.

Untuk lebih berhati-hati, BPOM RI tengah menelusuri lebih lanjut adanya kandungan DEG maupun EG yang mungkin menjadi cemaran pada sejumlah produk yang beredar di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus mewaspadai penggunaan produk obat dengan membeli produk dari sumber resmi.

“BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tutup BPOM. (*).

 

 

 

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *