Hukum Membaca Al-Quran Menggunakan Ponsel

Hukum Membaca Al-Quran Menggunakan Ponsel
Hukum Membaca Al-Quran Menggunakan Ponsel. Foto/Ilustrasi: ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Diketahui bahwa kemajuan zaman telah menghadirkan kecanggihan teknologi dalam berbagai sisi kehidupan manusia. Salah satunya yakni adanya aplikasi Al-Quran di smartphone.

Adanya aplikasi Al-Quran memudahkan kaum Muslimin membaca ayat-ayat suci di mana dan kapan saja. Pasalnya, ponsel termasuk kebutuhan pokok manusia yang pasti dibawa ke mana pun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Terkait hal ini, muncul pertanyaan tentang hukum membaca Al-Quran menggunakan Ponsel. Apakah diperbolehkan? Lalu apa sama baiknya dengan membaca dari mushaf atau kitab?

Pendakwah Habib Hasan bin Ismail al Muhdor menjelaskan pada dasarnya membaca Al-Quran akan mendapat ganjaran 10 pahala dari setiap hurufnya yang dibaca seseorang. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.

Ditafsirkan oleh Ali bin Abi Thalib, hitungan 10 pahala tersebut adalah jika dilakukan di luar sholat dan dalam keadaan tidak berwudhu. Bila membaca Al-Quran dalam kondisi berwudhu, maka ganjarannya ditingkatkan menjadi 25 pahala.

Akan berbeda lagi dengan yang membaca Al-Quran dalam sholatnya dengan posisi duduk yang mendapat hingga 50 pahala. Lalu 100 pahala akan menjadi ganjaran bagi orang-orang yang membaca Al-Quran dalam sholatnya dengan posisi berdiri.

“Ketika membaca Al-Quran, mata melihat, mulut mengucap, telinga mendengar. Maka, mata melihat huruf Al-Quran mendapat 10 pahala, mulut membaca 10 pahala, telinga mendengar 10 pahala. Per huruf dapat 30 pahala,” kata Habib Hasan bin Ismail al Muhdor dalam sebuah video ceramahnya

Ia menyebutkan bahwasanya ganjaran pahala membaca Al-Quran, baik yang hurufnya tertulis pada kertas atau mushaf, di papan, ataupun melalui aplikasi Ponsel hitungannya sama.

“Huruf Al-Quran baik itu berupa di kertas, di aplikasi handphone, atau di papan tidak ada pembahasan di sana. Huruf Al-Quran yang dibaca maka pahalanya akan seperti itu,” imbuhnya.

Namun yang berbeda dari pembacaan Al-Quran dari mushaf dan aplikasi Ponsel terkait keberkahannya. Hal ini bergantung pada niat dari pembuat media baca Al-Quran yang jelas berbeda dengan mushaf Al-Quran yang semata-mata untuk menjelaskan agama Allah Subhanahu wa ta’ala.

“Dari segi niat pembuatnya, orang kafir membuat Ponsel ini jelas niatnya bukan untuk dakwah, bukan untuk Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. Niatnya untuk kerja atau bahkan untuk mempermudah, untuk maksiat. Pengaruh niat perancang atau pembuat ini yang memengaruhi berkah dari bacaan Quran-nya,” jelasnya.

Habib Hasan mengatakan, menurut pengalamannya, memang membaca Al-Quran langsung dari mushaf akan terasa jauh berbeda dengan membaca dari aplikasi Ponsel. Kenikmataan, ketenangan, serta keberkahan yang didapat setelahnya akan lain berbeda.

“Tetapi kalau dilihat dari sisi pahala, sisi ibadah, tidak ada beda. Sama-sama huruf Quran, maupun aplikasi atau tidak,” paparnya.

Demikian penjelasan mengenai hukum membaca Al-Quran menggunakan Ponsel. Semoga jelas dan memberikan manfaat. Allahu a’lam bisshawab.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *