Terlibat Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

Irjen Teddy Minahasa Putra bantah pengguna dan pengedar narkoba (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Teddy Minahasa (TM) yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan terkait Irjen TM yang terkena sanksi PTDH.

“Iya. Udah (PTDH),” kata Zulpan kepada para awak media, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Sementara tiga tersangka lain, satu diantaranya Kapolsek, juga sudah dilakukan PTDH.

“Yang tiganya kan anggota bintara tuh, udah nonjob juga. Semuanya udah ditahan semuanya,” ujar Zulpan.

Terkait PTDH, kata Zulpan, hal itu sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

“Sudah nonjob semua. Bahkan pimpinan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH. Di samping itu juga memproses pidana terkait dengan penyalahgunaan peredaran narkotika,” katanya.

Zulpan mengatakan selain tersangka Teddy Minahasa.

Tersangka lainnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya.

“Kan semuanya 11 tersangkanya. Kemudian yang anggota Polrinya kan kalau sama pak TM jadi lima. Nah semua ini di luar Irjen TM ada di Polda Metro, menjadi tahanan Polda Metro,” ujarnya.

Pemeriksaan Tersangka Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri

Irjen Pol Teddy Minahasa hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Mabes Polri, Senin (17/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba itu sudah berlangsung sejak Senin siang.

“Tim sedang bekerja melakukan pengerjaan. Karena memang diagendakannya siang ini,” ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Kendati demikian, Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait dengan agenda pemeriksaan maupun keterangan sementara yang sudah didapat oleh penyidik.

Dia hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Teddy di ruang penempatan khusus Mabes Polri.

“Saya belum dapat informasi lebih lanjut dzri penyidik di lapangan yang sedang memeriksa, karena pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri,” kata Zulpan.

Adapun kegiatan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang sempat berlangsung pada Sabtu (15/10/2022) siang.

Pemeriksaan sebelumnya ditunda atas permintaan Teddy karena ingin didampingi oleh pengacara pribadinya selama proses hukum berjalan.

Polda Metro Jaya sudah menawarkan advokat dari Polri untuk mendampingi Teddy, selama menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.

Namun, Teddy menolak tawaran tersebut dengan alasan pihak keluarga telah memiliki pengacara pribadi untuk mendampingi dirinya.

“Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga,” sambungnya.

Atas dasar itu, lanjut Zulpan, penyidik pun mengakomodir permintaan tersebut dengan menghentikan pemeriksaan yang sempat berjalan.

“Sehingga kami dari Polda Metro Jaya khususnya pendidikan narkoba mengakomodir ini,” kaya Zulpan.

Diberikan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Dia pun telah ditempatkan secara khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.

Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

“Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” pungkas dia. (*)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *