Kamaruddin Sebut Putri Ikut Menembak Namun Enggan Sebutkan Saksi, Hakim Bingung

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo ikut menembak dalam peristiwa di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, Putri disebut menembak Yosua menggunakan senjata buatan Jerman.

Informasi itu disampaikan Kamaruddin merujuk pada hasil investigasi yang dia jalani. Namun, Kamaruddin enggan membeberkan lebih jauh soal sosok yang memberikan informasi tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Majelis hakim pun merasa kesulitan untuk menganalisis mengingat informasi yang disampaikan Kamaruddin tidak terlalu jelas. Menurut hakim, persidangan digelar untuk mencari fakta dan bukti yang ada.

“Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

“Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas,” jawab Kamaruddin.

“Baik kami tidak memaksa,” singkat Wahyu.

Pakai Senjata Jerman

Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi turut menembak Yosua. Istri Ferdy Sambo itu menurutnya diduga menembak menggunakan senjata buatan Jerman.

Hal ini disampaikan Kamaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer. Dia mengklaim mengetahui hal tersebut berdasar investigasi yang dilakukannya secara pribadi.

“Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin.

“Dua orang,” tanya hakim anggota menegaskan kesaksian Kamaruddin.

“Tiga,” jawab Kamaruddin.

“PC terlibat menembak?,” hakim anggota kembali bertanya.

“Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” timpal Kamaruddin.

“Itu dari investigasi saudara?,” hakim anggota kembali menegaskan.

“Iya,” klaim Kamaruddin.

Periksa 12 Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pada hari ini. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU.

Kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak merupakan salah satunya yang akan bersaksi di persidangan. Dia telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi tadi.

Pantauan Suara.com, Vera tiba bersama rombongan saksi-saksi lainnya di lokasi menggunakan Toyota Hiace sekitar pukul 08.50 WIB. Seluruhnya kompak mengenakan pakaian kemeja merah putih bertuliskan kalimat ‘Justice for Brigadir Yosua’.

“Saya siap bersaksi,” kata Vera kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

“Persiapannya ya semaksimal mungkin,” imbuhnya.

Selain Vera, terlihat pula adik kandung Yosua yang juga merupakan anggota Polri, Mahareza Rizky.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Dia dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Berikut daftar 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan:

Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
Mahareza Rizky (Adik Yosua)
Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
Sangga Parulian Sianturi
Indrawanto Pasaribu
Novita Sari Nadeak.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *