Hamdan Zoelva Ungkap Penyelenggaraan Formula E Jakarta Tidak Ada yang Salah

Diskusi akademik bertema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik' (foto: MPI)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan penyelenggaraan Formula E Jakarta telah sesuai prosedur. Setelah ditelaah penyelenggaraan Formula E sudah jelas dan sesuai ketentuan baik dari aspek kewenangan, aspek prosedur, maupun aspek umum kepemerintahan.

“Jadi segala proses ini tidak ada yang salah,” kata Hamdan dalam diskusi akademik bertema ‘Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik’, Selasa (25/10/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia mengingatkan penyelenggaraan Formula E sudah melalui proses panjang sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk sudah diajukan ke DPRD DKI.

“Keputusan itu inisiatifnya datang dari gubernur dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan diputuskan,” ucapnya.

Terkait penganggaran Formula E yang dipermasalahkan, dia menjelaskan pencairan uang memang berjalan dengan cepat tetapi sudah sesuai dengan aturan.

“Saya baca ini sangat clear dan sederhana,” kata Hamdan.

Di kesempatan yang sama, pakar keuangan negara Soemardjijo mengatakan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terkait Formula E yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi hukum yang berlaku.

“Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Soemardjijo.

Pemeriksaan oleh penegak hukum, kata Soemardjijo dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan kerugian negara. Sedangkan hasil audit BPK sebelumnya menyatakan penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan.

“Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK,” katanya.

“Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar,” sambungnya.

Oleh karena itu, Soemardjijo menegaskan pemeriksaan oleh KPK tersebut tidak berdasar.

“Bukan penyidik datang membawa angka, ya nggak bisa. Dasarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, tanpa LHP, polisi, KPK tidak bisa memeriksa,” katanya.

Sumber: inews

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *