Untuk Menyingkat Birokrasi, Kemdikbud Minta Tunjangan Guru Tidak Melalui Pemda

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Terdapat info penting guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait dengan tunjangan guru.

Di mana Kemdikbud meminta agar tunjangan guru tidak melalui Pemerintah Daerah, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek pada kesempatan rapat bersama KemenpanRB, pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu, di Kantor KemenpanRB.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pembahasan mengenai tunjangan guru merupakan salah satu hal yang penting dalam rapat Kemdikbud bersama KemenpanRB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas pada kesempatan tersebut menyampaikan harapannya, untuk mengajar para ASN agar bisa bergandengan tangan dalam menyukseskan fokus program reformasi birokrasi tematik.

Perlu diketahui bahwa dalam program tersebut, terdapat tiga fokus utama, yakni reformasi birokrasi untuk pengentasan kemiskinan, RB investasi, dan pertumbuhan ekonomi inklusif, dan yang ketiga yaitu administrasi pemerintahan.

Di sisi lain, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa perlu adanya rencana perubahan tunjangan kepada guru.

Di mana perubahan yang dimaksud adalah tunjangan guru yang diberikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke guru, menjadi langsung ke guru.

Nadiem menilai bahwa dari pembayaran DAU ke guru, perlu dirubah atau dipersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga Pemerintah Pusat langsung mentransfer ke rekening guru.

Dalam hal ini, tunjangan guru yang awalnya ditransfer ke Pemerintah Daerah, baru mentransfer ke guru, dari saran Nadiem tersebut tentunya akan memberikan perubahan, bahwasanya tunjangan guru akan langsung diberikan ke rekening guru.

Nadiem juga ingin agar alur yang sebelumnya mengenai alokasi DAU ke Pemda, kini Pemerintah Pusat langsung transfer ke rekening guru.

Jika saran Nadiem disetujui, tentunya akan mempercepat penerimaan tunjangan guru ke rekening guru, tanpa menunggu lagi dari Pemda.

Seperti diketahui untuk dana DAU terdapat sebanyak Rp396,00 triliun yang terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaanya sebesar Rp286.77 triliun.

Sementara bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdapat sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK.

Selain itu, Nadiem juga menyampaikan bahwa perlu adanya peningkatan profesionalisme dosen, termasuk dosen PPPK.

Nadiem berharap, guru maupun dosen PPPK bisa menjadi solusi untuk menciptakan flexible and performance work office dalam lingkungan kerja ASN.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *