Pelapor Khusus PBB Pertanyakan Masyarakat Internasional Terus Hening Atas Tindakan Keras Israel ke Rakyat Palestina

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pelapor Khusus PBB menyatakan masyarakat internasional terus diam atas tindakan brutal Israel ke rakyat Palestina.

PBB menegaskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal, karena tidak dapat dibedakan dari kolonialisme pemukim.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dikatakan, tindakan itu harus diakhiri sebagai prasyarat bagi Palestina untuk menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Francesca Albanese, penulis laporan dan pelapor khusus PBB tentang situasi HAM di Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, menyerukan penggunaan bahasa dan pendekatan yang benar.

Khususnya, dalam hal berkaitan dengan pendudukan Israel dan dukungan untuk hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Dilansir AP, Jumat (28/10/2022), berbicara selama briefing di Asosiasi Pers Asing di New York, Albanese, seorang sarjana hukum dan pakar hak asasi manusia, mengatakan laporan itu komprehensif.

Dia menyatakan mengambil pendekatan holistik untuk masalah hukum internasional.

Dia juga menyerukan pergeseran paradigma yang mencakup perpindahan dari narasi konflik antara Israel dan Palestina.

Albanese juga mempertanyakan keheningan di antara komunitas internasional tentang masalah kebrutalan pasukan Israel ke rakyat Palestina.

“Apa yang dibutuhkan orang untuk melihat bahwa 55 tahun kebrutalan, pendudukan, dan sepatu bot di tanah benar-benar merupakan pendudukan,” katanya.

“Pengecualian yang telah diberikan kepada otoritas Israel, khususnya oleh negara-negara Barat, telah melemahkan kekuatan hukum internasional,” tambahnya.

“Menetapkan preseden negatif, mendorong orang lain untuk bertindak bertentangan dengan hukum internasional secara teratur, tambahnya.

Albanese mengkritik negara-negara Barat karena keberatan berulang kali terhadap pengakuan realitas kehidupan orang Palestina dan pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

Dia menggambarkan perilaku negara-negara Barat dalam mendukung pendudukan dan tindakan Israel sebagai bentuk persaudaraan dan proteksionisme.

“Kami masih berada di titik nol dalam hal kemajuan dan pendudukan telah menjadi lebih kejam,” katanya,
“Itu tidak bisa bertahan selamanya, karena saya yakin akan berakhir,” harapnya.

Mengenai pertanyaan apakah perlakuan terhadap warga Palestina oleh otoritas Israel merupakan bentuk apartheid, dia memberi jawaban tegas.

Dia mencatat studi baru-baru ini oleh para cendekiawan dan organisasi terkemuka telah mengeluarkan sebuah kesimpulan.

Disebutkan, kebijakan dan praktik diskriminatif sistemik dan meluas yang diterapkan pada warga Palestina sama dengan kejahatan apartheid di bawah hukum internasional.

“Konsep pendudukan Israel memenuhi ambang hukum apartheid mendapatkan daya tarik,” menurut laporan itu.

Dia menambahkan membatasi deskripsi perlakuan terhadap warga Palestina di bawah pendudukan Israel menjadi apartheid tidak menyampaikan spektrum penuh pendudukan Israel.

Laporan tersebut berpendapat konsep apartheid menegaskan ilegalitas yang melekat dari pendudukan Israel di wilayah Palestina.

“Dengan beberapa pengecualian, ruang lingkup laporan terbaru tentang apartheid Israel terutama teritorial dan mengecualikan pengalaman pengungsi Palestina,” katanya.

“Pengakuan apartheid Israel harus membahas pengalaman rakyat Palestina secara keseluruhan dan dalam persatuan mereka sebagai sebuah bangsa,” jelasnya.

Termasuk mereka yang terlantar, didenasionalisasi dan direbut pada 1947–1949, banyak dari mereka tinggal di wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Albanese mendesak masyarakat internasional untuk secara resmi mengakui dan mengutuk sifat penjajah-kolonial pendudukan Israel dan menuntut diakhirinya segera.

Dia mengatakan belum dapat mengunjungi Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Jerusalem Timur, sebagai akibat dari pembatasan Israel.

Pihak berwenang Israel menolak untuk terlibat dengan misinya dan duta besar negara itu untuk PBB telah menolak semua permintaan untuk pertemuan atau komunikasi.

Pelapor khusus telah menjadi bagian dari apa yang dikenal sebagai Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia.

Prosedur Khusus, badan ahli independen terbesar dalam sistem hak asasi manusia PBB, sebuah nama umum untuk mekanisme pencarian fakta.

Kemudian, pemantauan independen dewan yang menangani situasi di negara-negara tertentu atau isu-isu global tematik.

Pelapor khusus menjadi pakar independen dan bekerja atas dasar sukarela.

Mereka bukan anggota staf PBB dan tidak dibayar untuk pekerjaan mereka.

Seperti diketahui, kondisi serupa juga menimpa Ukraina yang diserang oleh pasukan Rusia sejak 24 Februari 20220.

Serangan Rusia itu langsung mendapat kecaman keras dari Barat, khususnya Amerika Serikat dan sekutunya, Uni Eropa.

Uni Eropa dan AS sama-sama mengirim bala bantuan ke Ukraina, khususnya persenjataan canggih untuk melawan pasukan Rusia.

Bahkan, Barat menjatuhkan sanksi keras ke Rusia dengan alasan Kremlin melakukan invasi secara ilegal ke Ukraina, wilayah bekas Uni Soviet yang ingin disatukan lagi oleh Presiden Vladimir Putin.

Kondisi itu, tentunya berbanding terbalik ke Palestina yang terus diserang oleh pasukan Israel, tetapi tidak ada tanggapan apapun dari Uni Eropa dan AS.

Mereka hanya menyerukan Israel menghentikan serangan ke Palestina, tetapi terus diabaikan, tanpa khawatir mendapat sanksi seperti Rusia.

Israel merupakan anak emas Amerika Serikat di Timur Tengah, sehingga AS tidak memperdulikan serangan Israel ke Palestina.

Itulah kondisi dunia saat ini, dua kekuatan dunia, Rusia dan Amerika Serikat terus berseteru untuk menjadi yang terkuat di muka Bumi ini.(*)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *