Pernyataan Pengacara Brigadir J Dibenarkan Bharada E, PC ‘Genit’ Rayu Brigadir J Tapi Ditolak

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Bharada E benarkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal Putri Candrawathi menggoda Brigadir J.

Namun, godaan tersebut ditolak oleh Brigadir J.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo disebut menggoda mendiang Brigadir J, tapi ditolak.

Hal itu disampaikan oleh pengacara pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi bahwa Putri berusaha menggoda Brigadir J.

Informasi tersebut didapatkan dari hasil investigasi yang dilakukannya bersama teman-temannya.

Brigadir J lalu enggan menanggapi Putri dan memilih pergi.

“Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum (Brigadir J), lalu almarhum tidak mau, lalu pergi keluar,” katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), mengutip Kompas TV.

Namun Kamaruddin tak menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersimpuh di hadapan orangtua Brigadir J.

Dalam kesaksiannya, Brigadir J juga mengungkap adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin mengungkap bahwa pertengkaran antara Sambo dan Putri dilatarbelakangi soal wanita.

“Pertengkarannya (Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi), informasinya karena wanita.” katanya.

Hal itu kemudian diduga berhubungan dengan tewasnya Brigadir J.

Kamaruddin menyebut bahwa diduga Brigadir J memberikan informasi soal wanita tersebut ke Putri Candrawathi.

Kaitannya adalah bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Ibu PC, itu yang kita dapat,” katanya.

Pertengkaran Putri dan Ferdy Sambo disebut terjadi pada tanggal 6 Juli 2022.

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E benarkan keterangan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).

Dia mengatakan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak seluruhnya benar.

“Saudara terdakwa bagaimana dengan keterangan saksi benar atau ada yang salah? Atau sebagian benar sebagian salah?,” tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy lantas berupaya menjawabnya.

Namun, dipotong oleh Kamaruddin.

“Yang ditanya terdakwa,” celetuk Kamaruddin sambil tersenyum.

Ronny yang juga terlihat tertawa kemudian menyerahkan mic kepada Eliezer.

“Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua,” ungkap Eliezer.

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

“Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo.”

“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim,” jelas hakim Wahyu .

Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.

Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.

“Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim.”

“Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini,” ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.

“Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *