PBNU soal Larang Wahabi: Yang Beredar di Timur Tengah

PBNU soal Larang Wahabi
PBNU soal Larang Wahabi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi meluruskan salah satu rekomendasi Lembaga Dakwah (LD) PBNU yang meminta pemerintah agar melarang paham Wahabi di Indonesia.

Ia mengatakan yang dimaksud LD PBNU adalah paham Wahabi yang takfiri yang kerap dijadikan ideologi kekerasan ISIS.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ya mungkin ini perlu sedikit kita luruskan, bahwa yang dimaksud adalah paham Wahabi takfiri yang beredar dari Timur Tengah dan menjadi ideologi kekerasan ISIS, yang mengkafirkan muslim beda paham dan menghalalkan darah semua yang menjadi musuhnya,” kata Gus Fahrur, Senin (31/10).

Gus Fahrur mengatakan tidak semua Wahabi berpaham radikal. Ada pula paham Wahabi yang moderat dan mampu menjalin kerja sama baik dengan kelompok lainnya.

Ia pun menegaskan NU akan tetap menjalin hubungan baik dengan semua ormas Islam moderat. Baik secara nasional maupun internasional.

“Keputusan LD PBNU tidak serta merta menjadi keputusan PBNU karena sifatnya hanya rekomendasi ke dalam, dan seharusnya tidak untuk di publikasikan sebelum mendapat persetujuan Ketum PBNU,” kata dia.

Di sisi lain, Gus Fahrur mengatakan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf selama ini aktif membawa misi Islam Aswaja yang ramah dan rahmatan lil alamin. Misi itu untuk menjadikan Islam yang memuliakan manusia sebagai sederajat, memiliki hak sama dan harus dihargai dan dihormati, baik yang menganut agama Islam dan atau yang tidak.

Ia menyebut Gus Yahya selalu menekankan pemikiran untuk menjadikan agama Islam sebagai agama damai dengan semua golongan.

“Dunia harus membangun konsensus atas nilai-nilai yang perlu disepakati agar semua pihak yang berbeda-beda dapat hidup berdampingan secara damai. Termasuk dalam menyikapi perbedaan paham dengan Wahabi,” kata dia.

Sebelumnya, LD PBNU mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah membuat regulasi yang melarang penyebaran paham Wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia.

Hal itu merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.

“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” demikian penggalan bunyi rekomendasi tersebut dikutip di laman resmi LD PBNU, Kamis (27/10).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *