Alhamdulillah! UMP 2023 Naik, Besarannya Akan Diumumkan Akhir November

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Alhamdulillah ada kabar baik buat pekerja: UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023 naik.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah setuju UPM 2023 naik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun besarannya belum diputuskan dan masih akan dihitung berdasarkan ketentuan yang.

Sejauh ini, ada permintaan agar UMP 2023 naik sebesar 13 persen.

Keputusan akhirnya akan diumumkan pada akhir November 2022 ini dan akan sangat tergantung pada dinamika pembahasan berdasarkan ketentuan.

Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

“Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dilansir dari laman Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.

Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.

“No comment soal angka karena belum ada data BPS,”

Pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.

Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.

Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.

Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.

Pemerintah akan mengeluarkan pengumuman besaran upah minimum 2023 pada akhir November mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, Senin (31/10/2022).

Indah menyebutkan, besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 pada 21 November mendatang.

Penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

“[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021,” kata Indah kepada Kontan.co.id, Senin (31/10/2022).

Soal berapa kemungkinan besaran kenaikan upah minimum tahun depan, Indah belum dapat memberi bocoran.

“Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah” ujarnya.

Pada pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Indah menyebut, pihaknya telah melakukan diskusi bersama buruh/pekerja mengenai masukan untuk penghitungan upah minimum tahun depan.

Ia menyebut, masukan yang didapat dari pekerja/buruh yakni kenaikan upah di atas 10 persen.

Berdasarkan dari diskusi tersebut akan dilakukan pengkajian untuk diperoleh solusi terbaik bagi pekerja/buruh dan pengusaha.

“Sudah (ada diskusi serap aspirasi). Ya mereka [pekerja/buruh] minta naik. Tinggi sekali di atas 10 persen.

Nanti pengusaha berat kan malah repot. Jadi nanti kita kaji ya, cari best solution untuk semua pihak,” kata Indah.

Pekerja Minta Naik 13 Persen

Pelaku usaha akan mengikuti aturan pemerintah terkait pemberian upah kepada karyawannya, dan tidak dapat ditentukan berdasarkan tuntutan para buruh.

Adapun buruh menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada tahun depan sebanyak 13 persen.

Tuntutan itu mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7%-8

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *