Pengamat Sebut 4 Menteri Terancam Pidana Korupsi terkait Kereta Cepat Jakarta-Bandung

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengungkapan jika ada empat menteri yang berpotensi harus bertanggung jawab secara hukum.

Tanggung jawab dari empat menteri tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Said Didu menyoroti proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dari sudut pandang hukum.

Dari sorotan tersebut, Said Didu menyebutkan jika ada kemungkinan korupsi dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Sudah ada dua dari tiga unsur korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut yaitu merugikan negara dan menguntungkan pihak lain, dalama hal ini China.

Kini, yang tersisa yaitu unsur pelanggaran hukum yang disebutkan Said Didu ada kemungkinannya.

“Setiap pejabat yang merancang kerugian terhadap negara atau BUMN itu terancam pidana korupsi. Sekarang apakah ada yang menyatakan bahwa Presiden bebas tanggung jawab karena kalau kebijakan itu bebas tanggung jawab, tapi tanggung jawab hukum pidana, tanggung jawab politik tidak bebas,” kata Said Didu.

Dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Namun, Perpres tersebut disebut bukan merupakan kebijakan, tetapi arahan global.

“Nah, sekarang yang menerima Perpres itu ada tiga menteri yaitu Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan. Itu terlibat tiga menteri ditambah Bappenas, tetapi ditunjuk dulu pak Luhut sebagai koordinator itu tertulis juga.”

“Jadi ada empat menteri harus bersiap-siap secara hukum terhadap kerugian yang disebabkan oleh pembangunan kereta api cepat,” ujar Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube MSD.

Sumber: pikiranrakyat

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *