Bukan Syarat Umroh Lagi, Perusahaan Penyelenggara Harus Kembalikan Uang Vaksinasi Meningitis Calon Jemaah

Jemaah RI Pengguna Pfizer Langsung Umrah
Jemaah RI Pengguna Pfizer Langsung Umrah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kementerian Agama memastikan bahwa vaksinasi meningitis sudah tidak lagi menjadi persyaratan keberangkatan untuk jemaah umrah.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, vaksin tersebut kini hanya diwajibkan bagi jemaah haji.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” kata Hilman dalam keterangan tertulis, pada Selasa (15/11/2022).

Dikarenakan tidak lagi diwajibkan untuk jemaah umrah, dia meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar bisa mengembalikan uang tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis.

Hilman juga mendorong, PPIU untuk menyosialisasikan kebijakan ini dan lebih mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, hanya untuk bagi jemaah yang memiliki komorbid.

“PPIU harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya perlindungan,” ucap Hilman.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Diketahui, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah beberapa waktu lalu.

Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” pungkas Syahril.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *