Puluhan Jamaah Umrah Di Majalengka Menjadi Korban Penipuan Perjalanan Umrah

Korban Penipuan Perjalanan Umrah
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menggelar kasus penipuan travel umroh. Foto: istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Puluhan calon jamaah umrah di Majalengka diduga kuat menjadi korban penipuan penggelapan, dua agen Travel Umrah, Telaga Kautsari dan Patihindo Permai, dengan perkiraan kerugian sekitar Rp600 juta.

Polisi menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial SI (45) asal Kampung Bantarwaru di Kecamatan Ligung, Majalengka M (39) di Cibangbuming Kota Bekasi dan RY (48) di Kecamatan Bekasi Utara di Bekasi. Kota, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

AKBP Polres Majalengka Edwin Affandi dan Satreskrim Polres Majalengka Febri H. Samosir mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan calon jamaah yang membayar namun tidak meninggalkan biro perjalanan untuk umrah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Setelah kami mendalami, ternyata para jamaah umroh lainnya banyak yang mengeluh hal yang sama terhadap kedua travel umroh tersebut,” kata Kapolres Majalengka ditemui di Mapolres saat Jumpa Pers, Senin 21 Nopember 2022.

Menurut Edwin, dari pengakuan para jamaah tersebut mereka telah menyetor uang sejak tahun 2019 lalu. Karena alasan covid jamaah umroh itu tidak jadi diberangkatkan pada saat itu.

Diungkapkan Edwin, kemudian pada tanggal 12 Oktober 2022 jamaah umroh sebenarnya sudah dijanjikan akan diberangkatkan dan sudah dibawa ke salah-satu hotel ternama di Jakarta.

Ia menjelaskan setelah jamaah menginap di hotel tersebut selama 17 hari para pelaku, akhirnya kabur dengan alasan akan mengupayakan dana untuk pemberangkatan dari para calon jamaah umroh ini.

“Jadi, ketiga para pelaku ini menjanjikan memberangkatkan 21 orang jamaah umroh ini dengan melakukan berupa serangkaian kegiatan penipuan. Dengan menyediakan beberapa alat sarana dan prasarana baik berupa koper, tas, brosur, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Para pelaku tersebut akhirnya dijerat dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *