Seharusnya Permohonan Pengujian Pasal 169 UU Pemilu Diajukan Oleh Partai Gerindra Bukan Oleh Sekber Prabowo

Pengujian Pasal 169 UU Pemilu
Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Hukum Tata Negara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Hukum Tata Negara

Hajinews.id – Hari Rabu 23/11/22 Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Sekber Prabowo yang memohon Pengujian Pasal 169 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu “tidak dapat diterima” atau “niet ontvankelijk verklaard” karena pemohonnya tidak mempunyai kedudukan hukum atau “legal standing” untuk memohon pengujian atas pasal tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam hukum acara MK, pemohon pengujian undang-undang (PUU) harus mendalilkan adanya “kerugian konstitusional” yakni adanya hak atau kewenangan konstitusional (constitutional rights) Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yang dilanggar atau dikesampingkan dengan berlakunya norma dalam undang-undang yang hendak diuji. Kerugian tersebut haruslah bersifat faktual dan nyata atau setidak-tidaknya berdasarkan penalaran yang wajar sangat mungkin akan terjadi. Kerugian itu tidak boleh hanya reka-rekaan belaka yang tidak didasarkan atas fakta dan penalaran logis apapun.

Pasal 169 UU No 7 Tahun 2017 yang dimohonkan untuk diuji oleh Sekber Prabowo itu mengatur salah satu syarat calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni tidak pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden dua periode. Bagaimana kalau Presiden dua periode mencalonkan diri menjadi calon Wakil Presiden, atau sebaliknya Wakil Presiden dua periode mencalonkan diri menjadi calon Presiden, boleh atau tidak menurut UUD 1945?

Sekber Prabowo adalah badan hukum (rechtpersoon), bukan individu warganegara Indonesia sejak kelahirannya yang berhak mencalonkan diri menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden. Pada sisi lain, Sekber Prabowo juga bukan Parpol Peserta Pemilu yang berhak mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sekber Prabowo tidak lebih dari sebuah ormas berbadan hukum yang dapat digolongkan sebagai badan hukum privat atau publik.

Karena Sekber Prabowo belum pernah menjadi Presiden atau Wakil Presiden dua periode, maka MK berpendapat tidak ada kerugian konstitusional apapun bagi Sekber Prabowo dengan berlakunya norma Pasal 169 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur salah satu syarat calon Presiden dan Wakil Presiden itu. Jadi, wajar saja jika MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena pemohonnya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan.

Jika pertimbangan MK bahwa perorangan WNI yang mempunyai legal standing untuk menguji Pasal 169 UU Pemilu adalah orang yang pernah menjabat Presiden dan Wakil Presiden dua periode, maka hanya ada tiga orang di negeri ini yang punya legal standing untuk menguji norma pasal tersebut, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Itupun, kalau SBY dan Jokowi berminat menjadi Cawapres dan JK berminat untuk maju menjadi Capres dalam Pemilu 2024 nanti. Kalau niat itu tidak ada, maka mereka juga tidak punya legal standing untuk menguji norma Pasal 169 UU Pemilu itu. Tetapi partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, punya legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

Karena seperti di atas itu pandangan MK, maka permohonan Pasal 169 UU Pemilu semestinya diajukan oleh Partai Gerindra, bukan oleh Sekber Prabowo. Itupun kalau sekiranya partai itu berniat untuk mencalonkan pasangan Prabowo-Jokowi sebagai Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024. Sebagai parpol peserta Pemilu 2024, Gerindra dengan menggandeng parpol lain akan mencukupi ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) dan berhak untuk mencalonkan pasangan Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024 nanti.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *