L68T, Mesin Pembunuh Sosial dan Pengundang Azab

L68T
L68TQI+ Jessica Stern
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Ahmad Sastra

Hajinews.id – Utusan Khusus Amerika Serikat (AS) untuk Memajukan Hak Asasi Manusia L68TQI+ Jessica Stern berencana untuk mengunjungi Indonesia pada 7-9 Desember 2022. Kunjungannya ini untuk berdiskusi terkait pelaksanaan hak asasi manusia untuk kaum L68TQI+ itu. Dalam situs resmi Departemen Luar Negeri AS, Stern akan mengunjungi Indonesia setelah Vietnam dan Filipina. Di dua negara itu ia juga melakukan aktivitas yang sama.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Selama kunjungannya, utusan khusus Stern akan bertemu dengan pejabat pemerintah dan perwakilan dari masyarakat sipil untuk membahas hak asasi manusia, termasuk memajukan hak asasi manusia L68TQI+,” tulis situs resmi Departemen Luar Negeri AS, dilihat CNBC Indonesia, Kamis (1/12/2022).

Meski pada akhirnya, Amerika Serikat (AS) membatalkan kunjungan utusan khusus untuk Memajukan Hak Asasi Manusia L68TQI+ Jessica Stern ke Indonesia seiring dengan polemik yang terus berkembang. L68TQI+ sendiri merupakan kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, intersex. Sementara itu, tanda + menggambarkan perwakilan orang yang tidak mengidentifikasi gender atau orientasi seksual.

Perilaku menjijikkan L68T selalu berlindung dibalik kata HAM berbasis sekuler liberal, namun anehnya banyak umat Islam yang justru menjadi pengagum Ham sekuler liberal yang destruktif ini. Dalam Islam, peradigma HAM bukan berarti seperti apa yang orang-orang Barat kemukakan. Melainkan HAM itu adalah satu bentuk kesejahteraan yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat baik dalam keadilan maupun kesejahteraan dalam bidang perekonomin untuk hidup lebih baik.

Paradigma HAM Barat yang sekuler liberal jelas bertentangan dengan hukum Islam. Salah satu unsur HAM yang berasal dari pemikiran Barat adalah hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam Islam, kebebasan berpendapat sangat tidak dibenarkan. Karena tidak dibolehkan kepada seorang Muslim memiliki pendapat yang bukan berasal dari Islam. Selain itu juga dalam Islam tidak dibebaskan memiliki sesuatu kehendak. Apapun sesuatu yang telah dimiliki setiap orang tidak sah jika keluar dari batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syara khususnya untuk kaum Muslim. Paradigma L68T adalah salah satu kebebasan berpendapat dan berperilaku ala Barat.

Di Indonesia, setelah mengeluarkan perppu ormas dalam rangka membungkam kebangkitan Islam sebagai solusi sosial politik negeri ini, kini zina/kumpul kebo dan L68T sebagai perilaku legal yang tidak dijerat oleh hukum. Akibatnya, perzinahan dan perilaku menjijikkan L68T bebas berkeliaran di negeri ini atas nama kebebasan dan hak asasi manusia ala Barat. Inilah hasil panen demoKERAsi sekuler yang selama ini ditanam di negeri ini.

yang lainnya. Hubungan perkawinan dengan demikian merupakan hubungan pokok dan hubungan kebapakan dan keibuan merupakan derivasi sebagai hubungan cabang dari hubungan perkawinan.

Pada awalnya pernikahan dimulai dari adanya naluri manusia yang mesti dipenuhi, yakni naluri seksual (gharizah an naw’). Naluri seksual membutuhkan pemenuhan yang bergerak menurut pergerakan aspek keibuan atau kekanakan, sebagimana juga menuntut pemenuhan sesuai dengan pergerakan penampakan dari pertemuan yang bersifat seksual. Penyaluran kebutuhan seks yang islami adalah melalui pernikahan, bukan perzinahan sebagaimana dianjurkan oleh sekulerisme.

Islam memberikan jawaban yang tuntas terkait dengan dorongan seksualitas seseorang yakni melalui lembaga pernikahan. Islam juga sangat tegas memberikan sanksi bagi kaum homoseksual atau lesbian. Islam juga telah menjadikan seorang pezina sebagai pendosa besar dan layak dihukum berat.

Kesemuanya itu bukan untuk menghambat dorongan seksualitas seseorang, namun Islam pola penyaluran dorongan seksualitas manusia agar sejalan dengan nilai-nilai ilahi yang jelas akan mendatangkan kebaikan manusia. Sebaliknya sekulerisasi seksualitas akan mendatangkan berbagai kerusakan dan bencana kemanusiaan. Saatnya Islam diterapkan secara kaffah, agar segala problematika manusia bisa diselesaikan secara menyeluruh menuju kebahagiaan dan keberkahan hakiki.

Islam memandang L68T :(1) sebagai kriminal. (2) harus dihukum dengan sanksi tegas. L68T disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. al jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm.
15). Haramnya Lesbianisme : Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sihaaq atau almusahaqah. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW : “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita” (as-sahaq zina annisaa` bainahunna). (HR Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, AlMausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9). Haramnya Gay (Homoseksual) : Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah al liwaath. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

Dalil keharaman liwaath antara lain Sabda Nabi SAW : Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad, no 2817).

Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati, Tak ada khilafiyah di antara para fuqoha. Sabda Nabi SAW : “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i). Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual, jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme.

Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Sanksinya disesuaikan dengan faktanya sbb : Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) atau dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.

Islam mengaramkan transgender. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk lakilaki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339). Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki. Sabda Nabi SAW,”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR Ahmad, no 1982).

Sanksi untuk transgender jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina. Tentang Khuntsa : Khuntsa (hermaphrodite) adalah individu yang mempunyai alat kelamin ganda, jadi dia punya penis dan vagina sekaligus. Khuntsa juga dapat berupa individu yang sama sekali tidak mempunyai penis atau vagina tetapi hanya mempunyai sebuah lubang untuk kencing. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155).

Khuntsa diakui keberadaannya dalam fiqih Islam dan sudah dibahas hukumnya oleh para fuqoha’ sejak dulu secara rinci. Misal bagaimana ketegasan jenis kelaminnya, batas auratnya, batal atau tidak wudhu jika bersentuhan kulit dengannya, posisinya dalam sholat jamaah apakah di shaf laki-laki atau perempuan, bolehkah dia menjadi imam sholat, hukum nikahnya, kesaksiannya dalam peradilan, bagian warisnya, dan sebagainya. (Istilah mukhannats) Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 22- 33).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *