Sebagian Besar Biaya Haji Disubsidi Nilai Manfaat Dana Haji, Dirjen PHU: Ini Harus Dibenahi

Jamaah Haji Diminta Tidak Beraktivitas Berlebihan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Banyak yang tak tahu termasuk jemaah haji apabila biaya haji sebagian besar disubsidi dari nilai manfaat setoran dana haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief yang juga Anggota Dewan Pembina Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, IPHI, mengatakan, penggunaan nilai manfaat dana operasional pada musim haji 2022 mencapai hampir 60 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sementara biaya yang dibayar jemaah hanya sekitar 40 persen.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kondisi ini perlu disikapi agar penggunaan nilai manfaat menjadi lebih proporsional.

“Dulu, penggunaan nilai manfaat dana operasional haji tidak lebih dari 50%. Tahun lalu sudah hampir 60%,” terang Hilman pada Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, baru-baru ini.

“Kondisi ini harus dibenahi secara bertahap, agar bisa mengembalikan ke situasi normal. Untuk itu, penggunaan nilai manfaat dana haji perlu diproporsionalkan ,” sambungnya.

Upaya pembenahan penting dilakukan, kata Hilman, demi keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Hilman, kebijakan Arab Saudi secara mendadak menaikkan biaya Masyair pada 2022 hingga Rp1,5 triliun telah membuka mata semua pihak tentang perlunya memikirkan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.

“Ini bukan lagi tentang bagaimana biaya haji tahun depan, tapi kita juga perlu mengimajinasikan keberlangsungan pembiayaan haji yang sehat hingga 10 sampai 20 tahun ke depan,” tegas Hilman.

Dari data yang ada, lanjut Hilman, kondisi ideal penggunaan nilai manfaat dana operasional adalah pembiayaan haji tahun 2013.

Saat itu, proporsi penggunaan nilai manfaat dana operasional kurang lebih 30 persen.

“30 persen penggunaan nilai manfaat dana operasional itu yang paling ideal. Tahun 2022, persentasi penggunaan nilai manfaat dana operasional sudah mencapai 60 persen. Perlu upaya untuk mengembalikan ke kondisi normal,” paparnya.

“Kemenag berharap mulai tahun depan dan seterusnya ada rumusan biaya haji yang lebih proporsional, tandasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Acep Riyana Jayaprawira.

Menurut Acep, jika penggunaan nilai manfaat tidak diproporsionalkan, maka nilai manfaat dana operasional akan terus tergerus.

Acep memastikan dana jemaah haji aman dan tidak terkurangi sedikit pun Namun, nilai manfaat dana operasional itu yang akan tergerus jika pembiayaannya tidak diproporsionalkan.

“Dana haji yang disetor jemaah tetap aman. Tidak ada satu rupiah pun uang yang hilang. Nilai manfaatnya yang akan tergerus jika ekosistem penggunaannya tidak diproporsionalkan,” terangnya.

Acep, panggilan akrabnya, menjelaskan, sejak 2015, penggunaan nilai manfaat dana operasional terus mengalami kenaikan.

Pada 2015, nilai manfaat yang digunakan mencapai 39%. Angka ini terus naik menjadi 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018), 49% (2019), dan 59% (2022).

Sementara data biaya haji yang dibayarkan jemaah dalam enam tahun terakhir adalah Rp37,49 juta (2015), Rp34,56 juta (2016), Rp34,89 juta (2017), Rp34,77 juta (2018), Rp35,24 juta (2019), dan Rp39,89 juta (2022).

“Kalau bisa antara pemasukan dan pengeluaran berimbang. Pertama, perlu efisiensi. Kita harus efisien. Kedua, penerimaan. Perlu peningkatan Biaya haji secara gradual,” tandasnya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *