Segera Disahkan DPR RI, RKUHP Menuai Polemik di Dalam Negeri dan Mendapat Sorotan dari Media Asing

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Indonesia tengah bersiap melakukan perubahan besar dalam hukum pidana. Termasuk pasal-pasal yang menghukum seks di luar nikah hingga satu tahun penjara serta melarang pasangan yang belum menikah tinggal bersama.

Tak main-main, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam draft RUU KUHP dari situs bphn.go.id, pada bagian keempat, pasal 415 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda”.

Sementara itu, pada Pasal 415 ayat (2) disebutkan pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri untuk orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sedangkan dalam Pasal 415 Ayat (3) disebutkan: Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Sebagai informasi, Komisi III telah menerima draf RUU KUHP terbaru dari pemerintah yang terdiri dari 632 pasal. Draf ini diserahkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada pimpinan Komisi III saat rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Media asing turut menyoroti pasal tentang zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan di Indonesia.

CNN mengabarkan pasal yang dinilai menjadi polemik tersebut di RKUHP.

“DPR Indonesia bakal meloloskan pasal baru soal kriminal bulan ini yang akan mempidanakan seks di luar nikah dengan hukuman pidana satu tahun lebih,” demikian tulis CNN.

Guardian juga memberitakan pasal zina di RKUHP yang dianggap kontroversial yang akan diloloskan pada pertengahan Desember di Sidang Paripurna DPR.

Media itu kemudian mengutip Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, terkait rencana pengesahan RKUHP tersebut.

“Kami bangga memiliki pasal-pasal kriminal yang baru sesuai dengan nilai-nilai orang Indonesia,” tutur Edward Omar seperti dikutip dari Guardian.

Guardian kemudian menyoroti RKUHP yang sedianya disahkan pada 2019 itu sempat mengundang demonstrasi besar-besaran di Indonesia.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD tak mau bicara banyak soal demo penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR besok, Selasa (6/12).

Mahfud mengklaim proses pembuatan RKUHP sudah sesuai prosedur. Menurutnya, terdapat mekanisme yang bisa diambil bagi masyarakat yang tak setuju dengan undang-undang tersebut.

“Ndak ada respons, kita lihat saja antisipasi. Masa begitu terus? Ya disahkan sudah ada prosedurnya, bagi yang tidak setuju, ada mekanismenya, silakan saja,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin (5/12).

DPR RI sebelumnya dijadwalkan akan mengesahkan RKUHP pada Selasa (6/12). Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut agenda itu sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Sesuai keputusan rapat direncanakan besok. Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan,” kata Indra saat dihubungi.

Koalisi masyarakat sipil sebelumnya menggelar aksi tabur bunga di depan Kompleks Parlemen DPR/MPR, hari ini. Dalam aksinya, Koalisi sipil menolak sejumlah pasal yang dianggap masih bermasalah dalam RKUHP.

Mereka juga mengkritik DPR dan pemerintah yang dianggap terburu-buru soal rencana pengesahan RUU tersebut.

Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan pemerintah dan DPR belum transparan serta tak melibatkan publik dalam membahas RUU tersebut.

Citra meyebut koalisi sipil akan menggelar demo lebih besar jika DPR dan pemerintah tak kunjung mencabut rencana pengesahan RKUHP di Paripurna besok. (dbs).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *