Ternyata Munarman Bukan Teroris, MA Sunat Vonis Aktivis HAM Munarman Jadi 3 Tahun Penjara

Munarman foto istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id โ€” Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonisย  atas Aktivis HAM Munarman menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (5/12).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,” ujar Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (5/12).

 

Jadi Munarman terbukti bukan teroris.

Putusan tingkat kasasi ini diadili oleh lima hakim agung MA yang disembunyikan identitasnya. Putusan dijatuhkan pada Senin, 28 November 2022.

Pada pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Timur, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara. Putusan dibacakan pada Rabu, 6 April 2022 lalu.

Vonis pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Munarman dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Tak menerima vonis hakim, Munarman mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.

Munarman pun mengajukan upaya hukum kasasi dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara.

Menanggapi pemberitaan yang beredar di link:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221205160928-12-883069/ma-sunat-vonis-munarman-jadi-3-tahun-penjara-terkait-kasus-terorisme

Kuasa Hukum Munarman Aziz Yanuar SH menggunakan hak jawabnya. Sebagai berikut:

 

Hak jawab atas klien kami :

Ini tulisan Menggiring opini.. Putusan pengadilan itu pasal 13c..

Bukan menghasut dan menyebar kebencian..ย 

Kami Protes resmi atas kalimat yg cnn gunakan ini

๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Munarman dinilai telah terbukti menyembunyikan berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Kami Tegaskan bahwa vonis pasal 13c.. Bukan seperti yg cnn tulis..isi pasal tersebutย 

MENYEMBUNYIKAN INFORMASI ADANYA TINDAK PIDANA TERORISME

FAKTANYA ACARA DI UIN ITU DIHADIRI RATUSAN ORANG TAPI RATUSAN TERSEBUT TIDAK ADA YANG DITANGKAP SEMUANYA

BAHKAN PIHAK UIN TIDAK ADA YANG DITANGKAP DAN DIPERMASALAHKAN

DAN SAAT ITU MUNARMAN MAMPIR LIHAT BUKAN DIUNDANG SERTA KETIKA BAIAT SUDAH TIDAK ADA DI LOKASI

kami menyesalkan misleading berita dari cnn dan meminta diubah sesuai fakta

Demikian Tks

 

Demikian pernyataan Aziz Yanuar yang diterima Faktakini.info Senin (5/12) sore.

Sebelumnya, saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, Munarman terbukti bukan teroris.

Kuasa hukum menegaskan justru dari putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Munarman terbukti bukan teroris.

Kuasa hukum Munarman langsung banding dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, sebab putusan itu tak sesuai dengan fakta persidangan. Kuasa hukum tegaskan lagi Munarman terbukti bukan teroris.

Munarman terbukti bukan teroris

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menegaskan tim hukum mantan Sekretaris FPI itu tidak kaget kok dengan vonis 3 tahun tersebut. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yag meminta hakim menjatuhkan 8 tahun penjara untuk Munarman.

Aziz mengatakan, mendengar vonis 3 tahun itu, Munarman santai saja. Sebab mereka sudah tahu pengadilan ini settingan saja.

Namun demikian, Aziz menegaskan, Munarman sudah menyatakan banding ke tingkat selanjutnya.

“Banyak fakta tidak sesuai dan untuk itu kami banding. Ada keterangan yang jelas banyak bertentangan dengan fakta persidangan, ini akan kuatkan proses banding kami,” jelas Aziz dikutip Hops. ID dari Youtube Kompas TV, Rabu 6 April 2022.

Aziz menekankan putusan majelis hakim jelas tegas membuktikan Munarman bukanlan teroris.

“Catat penting ya, bahwa Pak Munarman terbukti bukan teroris! Kenapa? karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal tindak pidana seorang melakukan tindakan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi sebagaimana diatur di ketentuan tentang pasal 13 C UU Terorisme,” tegas Aziz.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *