Soroti KUHP Baru, PBB: Tidak Sesuai dengan Kebebasan dan HAM

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan DPR. Menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

“Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tanpa menyebut nomor pasal, PBB menyoroti sejumlah hal dalam pernyataan tanggapan atas pengesahan KUHP ini. Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” kata PBB.

KUHP versi baru ini dinilai berisiko mendiskriminasi perempuan, anak, dan minoritas seksual, juga berisiko meningkatkan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Hasil kerja wartawan juga bisa berbuntut kriminalisasi ke pembuatnya bila KUHP ini diterapkan.

“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” kata PBB.

KUHP baru juga dinilai melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas. Akibatnya, kekerasan berbasis agama bisa terjadi lantaran punya pembenaran di KUHP baru itu. Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah bersurat ke pemerintah RI untuk menyampaikan deretan kekhawatiran di atas.

PBB mendorong Indonesia menghasilkan hukum sesuai dengan Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Agar produk hukum Indonesia tidak bertentangan dengan HAM, PBB menawarkan solusi. Pertama, Indonesia perlu lebih membuka dialog dengan masyarakat sipil dalam pembentukan undang-undang. Kedua, PBB bakal membantu.

“PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” kata PBB.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat (PD), Rizki Aulia Rahman Natakusumah menyebut pemerintah punya satu pekerjaan rumah (PR) untuk sosialisasi KUHP ke pihak-pihak internasional.

“Kami menilai bahwa baik DPR RI maupun pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam mengkomunikasikan poin-poin yang ada di dalam KUHP, terutama kepada audience internasional,” ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

KUHP sebagai pengaturan dasar peraturan pidana di Indonesia, tambah Rizki, pasti akan mengundang atensi banyak pihak. Proses pembuatannya yang kompleks, sebutnya, tidak akan bisa menyenangkan semua pihak.

“Namun semua pihak harus menghormati produk hukum tersebut dan sama-sama mengawal pelaksanaannya sehingga potensi subjektivitas serta kesalahan interpretasi aparat penegak hukum bisa ditekan seminimal mungkin,” jelas Rizki.

“Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Tanpa menyebut nomor pasal, PBB menyoroti sejumlah hal dalam pernyataan tanggapan atas pengesahan KUHP ini. Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” kata PBB. (dbs).

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *