Hajinews.id – Ada seorang penjual ikan di sebuah warung kecil yang mengaku ikan yang dijualnya seberat 9 ons dan harga ikan tersebut juga tertera di plastiknya.
Ia pun mengaku ikan yang dijualnya sengaja ditimbang seberat 9 ons, sehingga keuntungannya tidak sedikit mengingat ikan disimpan di dalam freezer yang tentunya menggunakan listrik.
Penjual ikan menanyakan pertanyaan ini kepada Buya Yahya. Dia bertanya apakah itu termasuk riba atau tidak.
Buya Yahya menjawab pertanyaan ini. Buya Yahya mengatakan bahwa riba dibatasi dalam pinjam meminjam, sedangkan larangan bertransaksi tidak hanya riba.
Dilansir dari video dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 13 Desember 2022, berikut ulasannya.
“Keharaman dalam transaksi bukan hanya riba saja. Riba itu terbatas, dalam pinjam-meminjam riba,” ungkap Buya Yahya.
“Cuman kalau anda jual beli bohong bukan riba, bohong. Misalnya memalsukan timbangan, berbohong dalam timbangan, itu bukan riba dosanya, dosa khianat,” imbuhnya.
Buya Yahya kemudian mengatakan bahwa apabila timbangan diubah sehingga menjadi tidak benar maka hal tersebut dapat menjadi dosa besar.
“Jadi seolah semua riba-riba, oh engga, riba sendiri. Jadi kalau ada orang timbangannya di setting beda, rusak, maka itu adalah dosa besar, dia itu merubah takaran dan timbangan,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya lalu mengungkapkan bahwa ada dua pilihan yang dapat dilakukan terkait perhitungan timbangan dalam menjual ikan tersebut.
“Adapun yang anda lakukan, itu anda baik, anda takut dosa. Jadi ada dua pilihan, karena kemerosotan berat ikan setelah anda freezer, kalau anda tetap hitung satu kilo maka anda akan rugi, maka ada dua pilihan biar halal,” ungkap Buya Yahya.
“Yang pertama adalah tetap hitungannya 1 kilo full utuh, anda naikkan harganya untuk nutup, satu. Yang kedua seperti yang anda lakukan, anda tulis 9 ons, cuman anda kasih tahu orang, anda tidak bohong kalau ngasih tau,” lanjut Buya Yahya menjelaskan.