Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi, Jelang Tahun Baru 2023, Kemendikbud Cairkan Tunjangan

1,3 Juta Guru Sertifikasi Waswas: Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Begini Kata Mendikbud (foto sekretariat kabinet)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Guru sertifikasi full senyum jelang tahun baru 2023, Kemendikbud Ristek cairkan tunjangan berikut ini. Simak berapa nominalnya di sini.

Kabar bahagia bagi para guru sertifikasi, baik berstatus PNS, PPPK maupun non ASN. Bulan Desember 2022 ini Kemendikbud masih mencairkan tunjangan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tunjangan yang diberikan Kemendikbud ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Adapun tunjangan yang dicairkan yaitu tunjangan profesi guru (TPG). Pencairan ini diberikan ke guru yang belum mendapat TPG pada November 2022.

Sebagai informasi saat ini masuk pada pencairan tunjangan profesi guru triwulan 4 tahun 2022.

Tunjangan profesi guru memang diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi. Akan tetapi, pencairan TPG ini dilakukan per 3 bulan sekali.

Namun ada 6 penyebab guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan pencairan tunjangan profesi guru, yaitu:

1. Meninggal dunia.

2. Masuk masa pensiun.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Mendapatkan tugas belajar.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Sebenarnya Kemendikbud sudah membuat jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2022. Akan tetapi di beberapa daerah memang baru dicairkan pada Desember 2022.

Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru pada 2022 per 3 bulan sekali:

– Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

– Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

– Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

– Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Adapun nominal TPG, menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru ASN mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.

Berikut rincian gaji pokok PNS mulai golongan IIIa dan gaji pokok PPPK mulai dari golongan IX:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Sementara, Pasal 2 Permendiknas 72/2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Demikian informasi guru sertifikasi full senyum jelang tahun baru 2023, Kemendikbud Ristek cairkan tunjangan profesi guru dan nominalnya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *