Anies Tanggapi Polemik Kunjungan ke Aceh: Pasal Berapa yang Dilanggar?

Memasuki akhir bulan Oktober, elektabilitas Anies Baswedan sebagai Capres 2024 terus menunjukkan kenaikan yang signifikan. Foto/Dok SINDOnews
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Bakal calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan, minta ditunjukkan aturan pemilu yang dilanggarnya saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan kegiatannya di Aceh saat itu merupakan silaturahmi dengan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kalau saya sih prinsipnya kita bersilaturahmi, ada kegiatan jalan sehat, ada kegiatan silaturahmi, biasa saja,” kata Anies dikutip dari detikcom, Jumat (16/12).

“Kalau memang diduga, maka barangkali baiknya ditunjukkan ketentuan-ketentuan mana yang dianggap dilanggar. Pasal berapa, peraturan berapa, itu saja,” sambungnya.

Sebelumnya, Anies sempat dilaporkan oleh warga berinisial MT soal kunjungannya ke Aceh karena diduga melanggar aturan Pemilu 2024.

Menurut laporan MT, Anies menandatangani petisi dukungan jadi presiden pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Bawaslu menyatakan tak menemukan pelanggaran dalam peristiwa itu. Namun, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies tersebut kurang etis. Anies dinilai telah melakukan kampanye terselubung dan terkesan mencuri start kampanye Pilpres 2024.

Sumber: cnnindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *