Kabar Gembira Buat Guru Lama Mengabdi, Siap-siap di Tahun

Foto: JIBI
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Terdapat kabar baik untuk guru yang telah lama mengabdi di satuan pendidikan.

Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini langsung dari Pemerintah yaitu Kemdikbud Ristek untuk guru non sertifikasi di tahun 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Di mana kabar baik untuk guru yang telah lama mengabdi ini merupakan aturan baru sertifikasi di tahun 2023.

Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dijelaskan mengenai guru yang belum sertifikasi.

Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Pasal 5 Bab II mengenai persyaratan calon mahasiswa PPG.

Yang mana terdapat 8 persyaratan bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

– Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik selama tiga tahun terakhir.

– Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.

– Memiliki NUPTK.

– Sehat jasmani dan rohani.

– Bebas Narkotika.

– Berkelakuan baik.

– Terdaftar pada sistem Dapodik.

Pada persyaratan pertama tentunya guru-guru telah mengetahui bahwasanya untuk dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan guru dengan TMT 2015 ke bawah.

Sehingga bagi guru yang TMT 2015 ke atas harus menunggu antrian yang akan lebih lama.

Akan tetapi, di Permendikbud yang terbaru guru non sertifikasi dengan TMT di atas 2015 sudah bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Selain itu, di Pasal 4 disebutkan bahwa bagi guru Dalam Jabatan merupakan guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, guru yang telah mengikuti PPG sebelumnya dan belum lulus UP, dan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk ke dalam guru dua hal sebelumnya.

Dalam hal ini, bagi guru yang telah mengabdi selama tiga tahun terakhir sudah bisa untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 mendatang.

Kemudian yang disampaikan oleh Kemdikbud terkait dengan pelaksanaan program PPG, memiliki beban belajar 36 sks.

Untuk pemenuhan beban belajar yang dimaksud, yaitu rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi PPG.

Mengenai rekognisi pembelajaran lampau bagi guru Dalam Jabatan, yakni telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan juga telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, maka akan diberikan setara dengan 36 sks.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *