Hajinews.id – Berikut ini pernyataan Buya Yahya tentang seorang anak yang dalam keadaan tertentu tidak wajib membayar hutang orang tua asal dalam kondisi tertentu..
Buya Yahya pernah memberikan ceramah tentang hutang yang harus dibayar bahkan setelah kematiannya.
Buya Yahya mengatakan, utang orang yang sudah meninggal tetap harus dibayar oleh yang masih hidup, termasuk anaknya sendiri.
Namun ternyata tidak semua keadaan memaksa seorang anak untuk membayar hutang orang tua.
Seperti dikutip dari kanal YouTube TV Al-Bahjah yang diunggah pada 16 Juni 2022, berikut pernyataan Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, ada beberapa kondisi yang menyebabkan sang anak menjadi tidak wajib untuk melunasi hutang–hutang yang ditinggalkan oleh orang tuanya.
Salah satunya, kata Buya Yahya, adalah seorang ayah yang fakir. Anak menjadi tidak wajib untuk melunasi hutang-hutang seorang ayah yang fakir dan tidak punya apa-apa.
“Anak pun tidak wajib membayar hutang ayahnya yang fakir dan tidak punya apa-apa,” kata Buya Yahya.
Tak hanya itu, bagi seseorang yang memberikan hutang kepada orang yang tidak mampu membayarnya, Buya Yahya menyarankan untuk tidak memaksanya agar segera membayar.
Bahkan bila perlu, kata Buya Yahya, orang yang tidak mampu membayar hutangnya tersebut harus diberikan kesempatan untuk membayarnya dan tidak menggunakan bunga.
“Kemudian yang menghutangi kepada seseorang tetapi dia tidak mampu untuk membayarnya, maka jangan paksakan sampai harus mencarinya,” katanya.
“Bahkan harus memberikan kesempatan untuk membayarnya dan tidak memakai tambahan. Kalau pakai tambahan riba itu, haram hukumnya,” tandas Buya Yahya.***